I.
Pendahuluan
Indonesia
merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Berdasarkan
survei penduduk antar sensus (Supas) 2015 jumlah
penduduk Indonesia pada 2019 diproyeksikan mencapai 266,91 juta jiwa.
Menurut jenis kelamin, jumlah tersebut terdiri atas 134 juta jiwa laki-laki dan
132,89 juta jiwa perempuan. Indonesia saat ini sedang menikmati masa bonus
demografi di mana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dari usia tidak
produktif, yakni lebih dari 68% dari total populasi (Anonim, 2019). Kondisi
tersebut dapat menjadi salah satu peluang dan tantangan bagi peningkatan
kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia Indonesia dibidang lingkungan hidup
dan kehutanan. Di sisi lain, Indonesia juga dikenal memiliki potensi sumberdaya
alam dan ekosistemnya yang sangat tinggi, sehingga diperlukan sumberdaya
manusia yang mampu mengelola potensi sumberdaya alam tersebut secara lestari
atau berkelanjutan agar memberikan dampak yang positif bagi bangsa Indonesia
yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia. Peran
sumberdaya manusia Indonesia khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
dalam memanfaatkan atau mengelola sumberdaya alam dan ekosistem sangatlah vital
karena akan menentukan nasib bangsa Indonesia dan masyarakat dunia secara
global karena jika salah kelola maka akibatnya adalah kerusakan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup berupa perubahan iklim, banjir, pemanasan global,
kekeringan, kelaparan, kepunahan flora dan fauna, kebakaran, dan dampak negatif
lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) sebagai leading sektor dalam pengelolaan potensi sumberdaya alam dan
ekosistem di kawasan hutan dan sebagian perairan dan pengelolaan lingkungan
hidup perlu terus melakukan inovasi-inovasi baru untuk menjamin keberlanjutan
sumberdaya kehutanan dan lingkungan hidup.
Pada bidang peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan, salah satu inovasi terbarunya adalah
upaya meningkatkan profesionalisme atau kompetensi para pejabat fungsional
sebagai garda terdepan dalam upaya pengelolaan sumberdaya alam dan ekosistem
serta lingkungan hidup di Indonesia. Upaya
peningkatan profesionalisme atau kompetensi para pejababat fungsional salah
satunya adalah melalui uji kompetensi yang dilakukan secara berkala. Penguji
dalam uji kompetensi pejabat fungsional disebut sebagai asesor yaitu aparat sipil negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
penilaian kompetensi teknis.
II.
Peran Asesor Pada
Peningkatan Kualitas Kompetensi SDM LHK
Aparat
Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai asesor pada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) didasarkan pada hasil seleksi dan pendidikan dan
pelatihan (Diklat) sebagai asesor sehingga diharapkan tidak hanya berperan
dalam upaya meningkatkan kualitas kompetensi sumberdaya manusia (SDM) aparatur
negara saja tetapi juga meningkatkan kualitas kompetensi SDM non aparatur
negara. SDM aparatur negara yang diuji
kompetensi atau profesionalismenya oleh asesor terdiri atas pejabat fungsional
pada KLHK yaitu jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Polisi
Kehutanan (Polhut), Penyuluh Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas
Lingkungan Hidup, Widyaswara dan pejabat fungsional lainnya lingkup KLHK. SDM non aparatur negara yang dapat
ditingkatkan kapasitasnya oleh peran asesor adalah masyarakat, LSM dan stake
holder lainnya yang terlibat atau aktif dalam kegiatan bina cinta alam, kader
konservasi, kelompok pecinta alam, pramuka saka wanabakti, kelompok tani hutan,
Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP), dan kegiatan non formal lainnya.
Tugas
dan peran seorang asesor KLHK tidak terbatas pada acara formal saja seperti
kegiatan uji kompetensi bagi para pejabat fungsional tetapi diharapkan juga
dapat lebih berperan sesuai kompetensi yang dimilikinya dalam acara non formal maupun
dalam kehidupan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Seorang asesor juga
diharapkan dapat memberikan keteladanan profesionalismenya di lingkungan kerja
maupun dilingkungan sosial. Oleh karenanya, seorang asesor KLHK dapat lebih
aktif dalam upaya meningkatkan wawasan, keterampilan dan kepribadian sebagai
modal dalam upaya meningkatkan kualitas SDM aparatur negara maupun non aparatur
negara.
Dalam
upaya meningkatkan atau menjamin kualitas kompetensi SDM aparatur negara
dibidang lingkungan hidup dan kehutanan, seorang asesor dituntut untuk
professional dalam melakukan uji kompetensi bagi para pejabat fungsional
lingkup KLHK. Uji kompetensi yang dilakukan tidak hanya sekedar formalitas,
tetapi dilakukan dengan berdasarkan pada mekanisme peraturan yang telah
ditetapkan sehingga diharapkan dapat menghasilkan seorang SDM aparatur negara
yang professional dibidangnya. Dukungan sistem dan fasilitas penyelenggaraan
uji kompetensi dari organisasi dalam hal ini KLHK juga sangat berperan dalam
menjamin kualitas SDM aparatur negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Peran
yang lebih luas bagi seorang asesor dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM
lingkungan hidup dan kehutanan sebenarnya ada pada lingkungan kerja dan lingkungan
sosialnya. Asesor di KLHK sebagian besar hanyalah merupakan tugas tambahan yang
diberikan selain dari tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing
asesor. Secara formal asesor hanya akan
digunakan pada saat uji kompetensi pejabat fungsional lingkup KLHK saja,
sehingga peran asesor akan sangat terbatas jika hanya mengikuti acara formal
saja. Oleh karena itu, peran asesor
sebetulnya akan lebih luas dan berdampak penting bagi peningkatan kualitas SDM
lingkungan hidup dan kehutanan jika difungsikan ganda sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi (Tupoksi) seorang asesor di unit kerjanya. Misalnya seorang asesor
yang tupoksinya di unit kerjanya sebagai Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), maka
akan lebih luas berperan di lingkungan kerja pada saat melakukan kegiatan
sosialisasi, pendampingan, penyuluhan ke masyarakat, pemantauan habitat dan populasi satwa bersama
kader konservasi atau kelompok pecinta alam, dan lain sebagainya. Bekal ilmu dan keterampilan yang diperoleh
dari pendidikan asesor akan mudah diterapkan secara langsung ketika
berinteraksi langsung dalam kegiatan lapangan.
Begitupula dalam kehidupan di lingkungan sosial tempat tinggalnya,
seorang asesor diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh bagi warga
lingkungannya dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Misalkan menerapkan atau menggagas kerja
bakti bersih kampung setiap jumat, tidak membuang sampah rumah tangga bukan
pada tempatnya, menanam pohon di lingkungan tempat tinggal, tidak memelihara
satwa dilindungi, dan bentuk kegiatan positif lainnya.
III. Penutup
A.
Kesimpulan
Kesimpulan dari
tulisan singkat ini adalah seorang asesor lingkungan hidup dan kehutanan tidak
hanya berperan untuk menjamin kualitas kompetensi SDM aparatur negara bidang
lingkungan hidup dan kehutanan tetapi juga dapat meningkatkan kualitas SDM non
aparatur negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
B.
Saran
Sebaiknya kuota
perekrutan asesor untuk wilayah kerja Badan Diklat Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Makassar perlu ditambah mengingat wilayah kerja yang cukup luas
meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua.
Daftar Pustaka
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/01/04/jumlah-penduduk-indonesia-2019-mencapai-267-juta-jiwa
tgl 13 september 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar