Rabu, 16 Oktober 2019

PERAN ASESOR DALAM MENJAMIN KOMPETENSI SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN




I.       Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia.  Berdasarkan survei penduduk antar sensus (Supas) 2015 jumlah penduduk Indonesia pada 2019 diproyeksikan mencapai 266,91 juta jiwa. Menurut jenis kelamin, jumlah tersebut terdiri atas 134 juta jiwa laki-laki dan 132,89 juta jiwa perempuan. Indonesia saat ini sedang menikmati masa bonus demografi di mana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dari usia tidak produktif, yakni lebih dari 68% dari total populasi (Anonim, 2019). Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu peluang dan tantangan bagi peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia Indonesia dibidang lingkungan hidup dan kehutanan. Di sisi lain, Indonesia juga dikenal memiliki potensi sumberdaya alam dan ekosistemnya yang sangat tinggi, sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang mampu mengelola potensi sumberdaya alam tersebut secara lestari atau berkelanjutan agar memberikan dampak yang positif bagi bangsa Indonesia yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia. Peran sumberdaya manusia Indonesia khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam memanfaatkan atau mengelola sumberdaya alam dan ekosistem sangatlah vital karena akan menentukan nasib bangsa Indonesia dan masyarakat dunia secara global karena jika salah kelola maka akibatnya adalah kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berupa perubahan iklim, banjir, pemanasan global, kekeringan, kelaparan, kepunahan flora dan fauna, kebakaran, dan dampak negatif lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor dalam pengelolaan potensi sumberdaya alam dan ekosistem di kawasan hutan dan sebagian perairan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu terus melakukan inovasi-inovasi baru untuk menjamin keberlanjutan sumberdaya kehutanan dan lingkungan hidup.  Pada bidang peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, salah satu inovasi terbarunya adalah upaya meningkatkan profesionalisme atau kompetensi para pejabat fungsional sebagai garda terdepan dalam upaya pengelolaan sumberdaya alam dan ekosistem serta lingkungan hidup di Indonesia.  Upaya peningkatan profesionalisme atau kompetensi para pejababat fungsional salah satunya adalah melalui uji kompetensi yang dilakukan secara berkala. Penguji dalam uji kompetensi pejabat fungsional disebut sebagai asesor yaitu  aparat sipil negara (ASN)  yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi teknis.

II.    Peran Asesor Pada Peningkatan Kualitas Kompetensi SDM LHK
Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai asesor pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didasarkan pada hasil seleksi dan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebagai asesor sehingga diharapkan tidak hanya berperan dalam upaya meningkatkan kualitas kompetensi sumberdaya manusia (SDM) aparatur negara saja tetapi juga meningkatkan kualitas kompetensi SDM non aparatur negara.  SDM aparatur negara yang diuji kompetensi atau profesionalismenya oleh asesor terdiri atas pejabat fungsional pada KLHK yaitu jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Polisi Kehutanan (Polhut), Penyuluh Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup, Widyaswara dan pejabat fungsional lainnya lingkup KLHK.  SDM non aparatur negara yang dapat ditingkatkan kapasitasnya oleh peran asesor adalah masyarakat, LSM dan stake holder lainnya yang terlibat atau aktif dalam kegiatan bina cinta alam, kader konservasi, kelompok pecinta alam, pramuka saka wanabakti, kelompok tani hutan, Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP),  dan kegiatan non formal lainnya. 
Tugas dan peran seorang asesor KLHK tidak terbatas pada acara formal saja seperti kegiatan uji kompetensi bagi para pejabat fungsional tetapi diharapkan juga dapat lebih berperan sesuai kompetensi yang dimilikinya dalam acara non formal maupun dalam kehidupan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Seorang asesor juga diharapkan dapat memberikan keteladanan profesionalismenya di lingkungan kerja maupun dilingkungan sosial. Oleh karenanya, seorang asesor KLHK dapat lebih aktif dalam upaya meningkatkan wawasan, keterampilan dan kepribadian sebagai modal dalam upaya meningkatkan kualitas SDM aparatur negara maupun non aparatur negara.
Dalam upaya meningkatkan atau menjamin kualitas kompetensi SDM aparatur negara dibidang lingkungan hidup dan kehutanan, seorang asesor dituntut untuk professional dalam melakukan uji kompetensi bagi para pejabat fungsional lingkup KLHK. Uji kompetensi yang dilakukan tidak hanya sekedar formalitas, tetapi dilakukan dengan berdasarkan pada mekanisme peraturan yang telah ditetapkan sehingga diharapkan dapat menghasilkan seorang SDM aparatur negara yang professional dibidangnya. Dukungan sistem dan fasilitas penyelenggaraan uji kompetensi dari organisasi dalam hal ini KLHK juga sangat berperan dalam menjamin kualitas SDM aparatur negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Peran yang lebih luas bagi seorang asesor dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM lingkungan hidup dan kehutanan sebenarnya ada pada lingkungan kerja dan lingkungan sosialnya. Asesor di KLHK sebagian besar hanyalah merupakan tugas tambahan yang diberikan selain dari tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing asesor.  Secara formal asesor hanya akan digunakan pada saat uji kompetensi pejabat fungsional lingkup KLHK saja, sehingga peran asesor akan sangat terbatas jika hanya mengikuti acara formal saja.  Oleh karena itu, peran asesor sebetulnya akan lebih luas dan berdampak penting bagi peningkatan kualitas SDM lingkungan hidup dan kehutanan jika difungsikan ganda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang asesor di unit kerjanya. Misalnya seorang asesor yang tupoksinya di unit kerjanya sebagai Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), maka akan lebih luas berperan di lingkungan kerja pada saat melakukan kegiatan sosialisasi, pendampingan, penyuluhan ke masyarakat,  pemantauan habitat dan populasi satwa bersama kader konservasi atau kelompok pecinta alam, dan lain sebagainya.  Bekal ilmu dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan asesor akan mudah diterapkan secara langsung ketika berinteraksi langsung dalam kegiatan lapangan.  Begitupula dalam kehidupan di lingkungan sosial tempat tinggalnya, seorang asesor diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh bagi warga lingkungannya dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan.  Misalkan menerapkan atau menggagas kerja bakti bersih kampung setiap jumat, tidak membuang sampah rumah tangga bukan pada tempatnya, menanam pohon di lingkungan tempat tinggal, tidak memelihara satwa dilindungi, dan bentuk kegiatan positif lainnya.

III. Penutup
A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari tulisan singkat ini adalah seorang asesor lingkungan hidup dan kehutanan tidak hanya berperan untuk menjamin kualitas kompetensi SDM aparatur negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan tetapi juga dapat meningkatkan kualitas SDM non aparatur negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
B.     Saran
Sebaiknya kuota perekrutan asesor untuk wilayah kerja Badan Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar perlu ditambah mengingat wilayah kerja yang cukup luas meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua.

Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perjalanan Perdana Kendari-Wanci Via Kapwl Laut

Hari ini perjalanan perdana Kendari-Wanci via kapal laut yang cukup mendapatkan perhatian khusus dari saya. Bukan apa2, kesempatan ini suda...