Rabu, 16 Oktober 2019

PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN HUTAN KOTA DI INDONESIA


A.      Uraian Kebijakan Hutan Kota

 

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota merupakan suatu terobosan baru yang dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara ekologi, sebagai pedoman dan arahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Hutan Kota serta untuk memberikan kepastian hukum tentang keberadaan hutan kota. Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.  Sesuai tujuannya penyelenggaraan hutan kota lebih ditekankan kepada fungsinya, yaitu untuk memberbaiki dan menjaga iklim mikro, nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.
Dalam PP Nomor 63 Tahun 2002 diatur luas minimal hutan kota yaitu luas hutan kota dalam suatu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 hektar. Persentase luas hutan kota paling sedikit 10 % dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, khusus untuk DKI Jakarta pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Rencana pembangunan hutan kota merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan, dan disusun berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial, dan budaya setempat. Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya yang sah.  Selanjutnya perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Perda, untuk DKI Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan ditetapkan dengan Perda. Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan atau masyarakat, sedangkan yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak. Namun demikian pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak, dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemda melalui perjanjian dengan pemegang hak.
Hutan kota yang dimaksud dalam PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.  Berdasarkan tipe, maka hutan kota dibedakan dalam beberapa tipe sebagai berikut :
a.  Tipe Pemukiman  yaitu hutan kota yang dibangun pada areal permukiman, yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, peresap air, penahan angin, dan peredam kebisingan, berupa jenis komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan tanaman perdu dan rerumputan.
b.  Tipe Kawasan Industri yaitu hutan kota yang dibangun di kawasan industri yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan, yang ditimbulkan dari kegiatan industri.
c.  Tipe Rekreasi dan Keindahan yaitu hutan kota yang berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. Karakteristik pepohonannya pohon-pohon yang indah dan atau penghasil bunga atau buah (vector) yang digemari oleh satwa, seperti burung, kupu-kupu dan sebagainya.
d.  Tipe Pelestarian Plasma Nutfah  yaitu hutan kota yang berfungsi sebagai pelestari plasma nutfah, yaitu sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang dikembangkan. Karateristik tipe pelestarian plasma nutfah terdiri dari pohon-pohon langka dan atau unggulan setempat    
e.  Tipe Perlindungan  yaitu hutan kota yang berfungsi untuk : a. mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah; b. melindungi daerah pantai dari gempuran ombak (abrasi); c. melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut; (2) Karakteristik pepohonannya adalah pohon-pohon yang memiliki daya evapotranspirasi yang rendah dan pohon-pohon yang dapat berfungsi mengurangi bahaya abrasi pantai seperti mangrove dan pohon-pohon yang berakar kuat.   
f.  Tipe Pengamanan   yaitu hutan kota yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan pada jalur kendaraan dengan membuat jalur hijau dengan kombinasi pepohonan dan tanaman perdu. Karakteristik pepohonannya adalah pohon-pohon yang berakar kuat dengan ranting yang tidak mudah patah, yang dilapisi dengan perdu yang liat, dilengkapi jalur pisang-pisangan dan atau tanaman merambat dari legum secara berlapis lapis.     
          Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota diatur lokasi hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan. Ruang-ruang terbuka hijau yang telah dibentuk dapat disusun suatu jaringan RTH kota sebagai pendukung ekosistem lingkungan perkotaan yang berfungsi meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sehat, dan indah. Dalam suatu unit ekosistem seperti kawasan Hutan Kota, ruang-ruang terbuka hijau dapat diatur berdasarkan fungsi dan penggunaannya sesuai dengan penataan tata kota dan bangunan sekitarnya.  Sesuai dengan peruntukannya, Hutan Kota dapat dibangun dalam beberapa bentuk di antaranya :
·      Ruang hijau pertamanan kota
·      Ruang hijau rekreasi kota
·      Ruang hijau stadion olah raga
·      Ruang hijau pemakaman
·      Ruang hijau pertanian
·      Ruang jalur hijau (green belt)
·      Ruang hijau taman hutan raya
·      Ruang hijau kebun binatang
·      Ruang hijau hutan lindung
·      Ruang hijau areal penggunaan lain (APL)
·      Ruang hijau kebun raya
·      Ruang hijau kebun dan halaman di lingkungan perumahan, perkantoran, pertokoan, pabrik, terminal dan, sebagainya.

B.       Dasar Argumentasi Keberhasilan Kebijakan Hutan Kota

Kebijakan pembangunan dan pengembangan hutan kota di Indonesia pasca kemerdekaan dimulai pada saat gerakan penanaman secara berkelompok yang dilakukan pemerintah pada saat menjadi tuan rumah Games of the New Emerging Forces atau yang kita kenal dengan Ganefo pada tahun 1963. Pepohonan yang ditanam di sekitar Gelora Senayan 43 tahun yang lalu masih dapat disaksikan hingga saat ini. Namun demikian, secara resmi pembangunan Hutan Kota dicanangkan oleh Pemerintah pada saat menjadi tuan rumah Kongres Kehutanan Sedunia ke-7 di Jakarta pada tahun 1978. Penanaman pohon oleh para peserta kongres di atas lahan 5 hektar di lingkungan Gedung Manggala Wanabakti menjadi patok sejarah dicanangkannya pembangunan Hutan Kota (Anonim, 2010).  Sayangnya, pasca peristiwa tersebut, gerakan pembangunan dan pengembangan hutan kota tidak berkembang baik seiring dengan makin meningkatnya pertumbuhan dan pembangunan wilayah dan peningkatan jumlah penduduk di kota-kota Indonesia.  Kebutuhan akan ruang atau wilayah untuk pemukiman, pembangunan infrastruktur dan peruntukan lainnya di masa pembangunan yang semakin intensif menyebabkan sebagian besar hutan-hutan di wilayah perkotaan mengalami perubahan fungsi atau degradasi. 

Samsoedin dan Subiandono (2006) menyatakan pembangunan infrastruktur perkotaan di Indonesia menunjukkan perencanaan yang kurang baik. Pembangunan gedung-gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, perumahan, pabrik, dan sebagainya kurang memperhatikan aspek tata ruang kota. Kebutuhan akan pembangunan infrastruktur dan terbatasnya ketersediaan lahan nampaknya menjadi salah satu faktor terjadinya disintegrasi dalam pembangunan di perkotaan.  Konsekuensi logis atas keadaan tersebut adalah semakin sempitnya lahan yang tersisa untuk kawasan hijau.  Kondisi lingkungan hidup yang makin buruk seperti pencemaran udara, peningkatan suhu, penurunan air tanah, dan lain-lain khususnya di perkotaan menyebabkan terganggunya keseimbangan ekologi. Oleh karena itu, upaya-upaya pengendalian perlu segera dilakukan. Salah satu alternatif yang dapat memberikan dampak signifikan dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di perkotaan adalah melalui program pembangunan dan pengelolaan Hutan Kota. 

Sejak terbitnya PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota, jumlah hutan kota semakin bertambah.  Saat ini, di setiap kota minimal terdapat satu hutan kota meskipun data jumlah hutan kota di seluruh Indonsia belum dapat diakses sehingga informasi yang akurat tentang pertumbuhan pembangunan dan perkembangan hutan kota belum dapat diuraikan.  Namun secara nyata di beberapa kota yang sebelumnya tidak memiliki hutan kota seperti Kota Baubau dan Kota Kendari di Propinsi Sulawesi Tenggara dan kota lainnya di Indonesia, saat ini telah memiliki hutan kota.  Jika dikaji lebih mendalam khususnya jika klasifikasikan hutan kota sesuai dengan peruntukannya seperti ruang terbuka hijau (RTH) pertamanan, RTH rekreasi, RTH pemakaman, RTH pertanian, RTH stadion olah raga, RTH Tahura, RTH Jalur Hijau,  RTH Kebung binatang, RTH Hutan lindung, RTH Kebun raya dan RTH lainnya maka kebijakan pemerintah yang mengatur tentang perlunya pembangunan dan pengembangan hutan di setiap daerah atau kota telah diterapkan oleh pemerintah daerah.  Sekalipun secara kualitas dan kuantitas persentase persyaratan 10 % luas hutan kota dari luas wilayah kota belum terpenuhi.  

            Salah satu keberhasilan kebijakan pembangunan dan pengembangan hutan kota yang dapat dijadikan tolak ukur adalah provinsi DKI Jakarta.  Sebagai ibukota negara, Jakarta diidentikan sebagai pusat kemajuan pembangunan dan pengembangan infrastruktur wilayah yang sangat pesat sehingga rentan dengan perubahan fungsi ruang atau wilayah untuk pembangunan fisik. Namun sejak terbitnya PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota, upaya pemerintah DKI Jakarta untuk membangun hutan kota patut diapresiasi.  Upaya penambahan luas hutan kota yang ada dan pembentukan hutan kota yang baru dengan membebaskan lahan merupakan target yang akan terus ditingkatkan hingga uas huan kota mencapai 10 % dari luas wilayah Propinsi DKI Jakarta.  Data berikut menunjukan trend pertumbuhan pembangunan dan pengembangan hutan kota di Jakarta yang dikutip dari http://jakartapedia.bpadjakarta.net/index.php/Hutan_Kota_DKI_Jakarta yaitu :
Data Jumlah Hutan Kota DKI Jakarta (tahun 2007 – 2011)
No
Kota Administrasi
Tahun
2007
(Ha)
2008
(Ha)
2009
(Ha)
2010
(Ha)
2011
(Ha)
1
Jakarta Pusat
14,48
14,48
14,48
14,48
14,48
2
Jakarta Utara
102,88
102,88
102,88
102,88
108,65
3
Jakarta Barat
15,00
15,00
15,00
17,89
17,89
4
Jakarta Timur
96,33
133,33
135,44
147,44
148,23
5
Jakarta Selatan
171,94
171,94
185,76
357,45
357,45
Jumlah Total
400,63
437,63
453,56
640,04
646,60

Pertumbuhan pembangunan dan perkembangan hutan kota di Indonesia terus meningkat tidak hanya karena tuntutan kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota tetapi juga karena adanya kebutuhan dari seluruh stake holder untuk mendapatkan lingkungan kota yang asri dan sehat.  Selain itu pula, isu konservasi dan lingkungan hidup yang selalu dikampanyekan oleh para pihak melalui media komunkasi menyebabkan seluruh stake holder atau publik  menjadi paham dan kesadaran meningkat sehingga ikut mengawal kebijakan pembangunan dan pengembangan hutan kota. 

C.      Kesimpulan

Berdasarkan hasil kajian singkat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Kebijakan pemerintah tentang pembangunan dan pengembangan hutan kota dapat dianggap berhasil karena telah dan sedang diterapkan di seluruh kota dan daerah di Indonesia;
2.    Hutan kota yang telah dikembangkan di beberapa kota di Indonesia secara kualitas dan kuantitas masih relatif kurang dari yang dipersyaratkan di PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota;
3.    Data yang akurat tentang pertumbuhan dan perkembangan hutan kota di Indonesia belum dapat diakses publik sehingga tidak dapat diketahui perkembangannya dengan pasti.

D.      Penutup

Demikian kajian singkat tentang keberhasilan kebijakan pemerintah tentang pembangunan dan pengembangan hutan kota. 


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2012. Pengembangan Hutan Kota/Landskap Perkotaan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutan; Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan.  Jakarta.
Anonim.  2016. Hutan Kota Jakarta. http://jakartapedia. bpadjakarta.net/index.php/ Hutan_Kota_DKI_Jakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota.
Samsoedin dan Subiandono. 2006.  Pembangunan dan Pengelolaan Hutan Kota. Makalah Utama pada Ekspose Hasil-hasil Penelitian : Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hutan. Padang.


PERAN ASESOR DALAM MENJAMIN KOMPETENSI SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN




I.       Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia.  Berdasarkan survei penduduk antar sensus (Supas) 2015 jumlah penduduk Indonesia pada 2019 diproyeksikan mencapai 266,91 juta jiwa. Menurut jenis kelamin, jumlah tersebut terdiri atas 134 juta jiwa laki-laki dan 132,89 juta jiwa perempuan. Indonesia saat ini sedang menikmati masa bonus demografi di mana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dari usia tidak produktif, yakni lebih dari 68% dari total populasi (Anonim, 2019). Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu peluang dan tantangan bagi peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia Indonesia dibidang lingkungan hidup dan kehutanan. Di sisi lain, Indonesia juga dikenal memiliki potensi sumberdaya alam dan ekosistemnya yang sangat tinggi, sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang mampu mengelola potensi sumberdaya alam tersebut secara lestari atau berkelanjutan agar memberikan dampak yang positif bagi bangsa Indonesia yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia. Peran sumberdaya manusia Indonesia khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam memanfaatkan atau mengelola sumberdaya alam dan ekosistem sangatlah vital karena akan menentukan nasib bangsa Indonesia dan masyarakat dunia secara global karena jika salah kelola maka akibatnya adalah kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berupa perubahan iklim, banjir, pemanasan global, kekeringan, kelaparan, kepunahan flora dan fauna, kebakaran, dan dampak negatif lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor dalam pengelolaan potensi sumberdaya alam dan ekosistem di kawasan hutan dan sebagian perairan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu terus melakukan inovasi-inovasi baru untuk menjamin keberlanjutan sumberdaya kehutanan dan lingkungan hidup.  Pada bidang peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, salah satu inovasi terbarunya adalah upaya meningkatkan profesionalisme atau kompetensi para pejabat fungsional sebagai garda terdepan dalam upaya pengelolaan sumberdaya alam dan ekosistem serta lingkungan hidup di Indonesia.  Upaya peningkatan profesionalisme atau kompetensi para pejababat fungsional salah satunya adalah melalui uji kompetensi yang dilakukan secara berkala. Penguji dalam uji kompetensi pejabat fungsional disebut sebagai asesor yaitu  aparat sipil negara (ASN)  yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi teknis.

II.    Peran Asesor Pada Peningkatan Kualitas Kompetensi SDM LHK
Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai asesor pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didasarkan pada hasil seleksi dan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebagai asesor sehingga diharapkan tidak hanya berperan dalam upaya meningkatkan kualitas kompetensi sumberdaya manusia (SDM) aparatur negara saja tetapi juga meningkatkan kualitas kompetensi SDM non aparatur negara.  SDM aparatur negara yang diuji kompetensi atau profesionalismenya oleh asesor terdiri atas pejabat fungsional pada KLHK yaitu jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Polisi Kehutanan (Polhut), Penyuluh Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup, Widyaswara dan pejabat fungsional lainnya lingkup KLHK.  SDM non aparatur negara yang dapat ditingkatkan kapasitasnya oleh peran asesor adalah masyarakat, LSM dan stake holder lainnya yang terlibat atau aktif dalam kegiatan bina cinta alam, kader konservasi, kelompok pecinta alam, pramuka saka wanabakti, kelompok tani hutan, Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP),  dan kegiatan non formal lainnya. 
Tugas dan peran seorang asesor KLHK tidak terbatas pada acara formal saja seperti kegiatan uji kompetensi bagi para pejabat fungsional tetapi diharapkan juga dapat lebih berperan sesuai kompetensi yang dimilikinya dalam acara non formal maupun dalam kehidupan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Seorang asesor juga diharapkan dapat memberikan keteladanan profesionalismenya di lingkungan kerja maupun dilingkungan sosial. Oleh karenanya, seorang asesor KLHK dapat lebih aktif dalam upaya meningkatkan wawasan, keterampilan dan kepribadian sebagai modal dalam upaya meningkatkan kualitas SDM aparatur negara maupun non aparatur negara.
Dalam upaya meningkatkan atau menjamin kualitas kompetensi SDM aparatur negara dibidang lingkungan hidup dan kehutanan, seorang asesor dituntut untuk professional dalam melakukan uji kompetensi bagi para pejabat fungsional lingkup KLHK. Uji kompetensi yang dilakukan tidak hanya sekedar formalitas, tetapi dilakukan dengan berdasarkan pada mekanisme peraturan yang telah ditetapkan sehingga diharapkan dapat menghasilkan seorang SDM aparatur negara yang professional dibidangnya. Dukungan sistem dan fasilitas penyelenggaraan uji kompetensi dari organisasi dalam hal ini KLHK juga sangat berperan dalam menjamin kualitas SDM aparatur negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Peran yang lebih luas bagi seorang asesor dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM lingkungan hidup dan kehutanan sebenarnya ada pada lingkungan kerja dan lingkungan sosialnya. Asesor di KLHK sebagian besar hanyalah merupakan tugas tambahan yang diberikan selain dari tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing asesor.  Secara formal asesor hanya akan digunakan pada saat uji kompetensi pejabat fungsional lingkup KLHK saja, sehingga peran asesor akan sangat terbatas jika hanya mengikuti acara formal saja.  Oleh karena itu, peran asesor sebetulnya akan lebih luas dan berdampak penting bagi peningkatan kualitas SDM lingkungan hidup dan kehutanan jika difungsikan ganda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang asesor di unit kerjanya. Misalnya seorang asesor yang tupoksinya di unit kerjanya sebagai Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), maka akan lebih luas berperan di lingkungan kerja pada saat melakukan kegiatan sosialisasi, pendampingan, penyuluhan ke masyarakat,  pemantauan habitat dan populasi satwa bersama kader konservasi atau kelompok pecinta alam, dan lain sebagainya.  Bekal ilmu dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan asesor akan mudah diterapkan secara langsung ketika berinteraksi langsung dalam kegiatan lapangan.  Begitupula dalam kehidupan di lingkungan sosial tempat tinggalnya, seorang asesor diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh bagi warga lingkungannya dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan.  Misalkan menerapkan atau menggagas kerja bakti bersih kampung setiap jumat, tidak membuang sampah rumah tangga bukan pada tempatnya, menanam pohon di lingkungan tempat tinggal, tidak memelihara satwa dilindungi, dan bentuk kegiatan positif lainnya.

III. Penutup
A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari tulisan singkat ini adalah seorang asesor lingkungan hidup dan kehutanan tidak hanya berperan untuk menjamin kualitas kompetensi SDM aparatur negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan tetapi juga dapat meningkatkan kualitas SDM non aparatur negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
B.     Saran
Sebaiknya kuota perekrutan asesor untuk wilayah kerja Badan Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar perlu ditambah mengingat wilayah kerja yang cukup luas meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua.

Daftar Pustaka


Senam pagi


Rabu, 17 Shafar 1441 H/16 Oktober 2019

Senam pagi
Pagi ini aktifitas kerja diawali dengan senam pagi, seingat saya sudah lama rasanya aktifitas senam pagi di kantor tempat saya ”mencari sesuap nasi” istirahat dari rutinitas senam pagi…entah kenapa tiba-tiba saja kemarin, selasa 15 oktober 2019 saat rapat evaluasi bulanan, pimpinan kantor tempat saya bekerja mengeluarkan ide untuk senam pagi…..Ide ini sebenarnya sudah lama beliau sampaikan di saat awal beliau menjabat, namun mungkin terlupakan seiring dengan aktifitas beliau yang menurut saya “super padat” dan baru terealisasi hari ini di hari Rabu yang biasanya senam pagi dilaksanakan pada hari Jumat…..

Apel pagi yang biasanya rutin dilaksanakan setiap awal memulai pekerjaan ditiadakan karena adanya senang pagi. Kebetulan hari ini merupakan jadwal saya untuk memimpin barisan, di saat saya telah bersiap-siap mengambil tempat..eeh tidak jadi apel pagi…syukurlah..Sejujurnya entah mengapa saya tidak merasakan kenikmatan lagi setiap mengikuti apel, mungkin karena sudah terlalu lama saya tidak pernah ikut apel, ada jeda yang cukup panjang setamat SMA, kegiatan apel saat kuliah hampir dipastikan tidak pernah ada atau kalaupun ada saat hari-hari besar atau bersejarah saya tidak pernah ikut ataupun tidak diwajibkan ikut….ditambah lagi saat awal bekerja dulu,  pimpinan-pimpinan saya yang terdahulu tidak mewajibkan apel (bukan berarti hal tersebut tidak baik loh…), sehingga budaya apel yang melekat dalam diri saya yang ditanamkan sejak mengenyam pendidikan TK, SD, SMP dan SMA mulai pudar……Tapi jangan khawatir, kedisiplinan dan semangat cinta tanah air dan bela negara NKRI tetap membara di dalam dada…..

Kembali ke senam pagi….
Saya dan teman-teman ternyata sangat antusias mengikuti senam pagi, mungkin mereka memiliki perasaan yang sama dengan saya yaitu kerinduan akan nikmatnya olah raga senam pagi…tanpa komando dan aba-aba semua sudah dalam posisi siap senam sebelum sang instruktur senam datang…bagi saya dan mungkin sebagian kawan, senam pagi merupakan ajang atau kesempatan untuk membakar kalori dalam tubuh yang semakin tak terkendali…sangat jarang mendapatkan momentum yang mampu membuat tubuh berkeringat seperti saat senam pagi…biasanya saya hanya berolah raga di setiap minggu pagi itupun sekedar jalan pagi yang tidak banyak membakar kalori atau mengeluarkan keringat…karena itu pada kesempatan senam pagi kali ini saya berusaha total mengikuti setiap gerakan instruktur sekalipun harus saya akui gerakan-gerakan dari sang instruktur sangat sulit diikuti untuk pemula seperti saya…. Namun karena niat dan semangat yang membara untuk membakar kalori, jadilah saya dan sebagian kawan terkadang harus berkreasi sendiri atau membuat gaya sendiri sambil mengikuti irama lagu yang musiknya memang akan menghipnotis setiap orang yang mendengar untuk bergoyang……Saya yakin kalau tubuh ini sering dibakar kalorinya akan berdampak pada perubahan bentuk tubuh yang lebih atletis seperti pada jaman masih ABG atau kalau istilah sekarang jaman anak milenial sehingga semangat bekerja dan berkarya untuk negeri tercinta tetap membara….

Senam pagi kali ini ditutup dengan suguhan kacang ijo atas pesanan atau usulan salah seorang kawan ketika rapat kemarin…, Saya sendiri masih penasaran atau bertanya-tanya apa korelasi dari sisi kesehatan habis senam dengan bubur kacang ijo…seingat saya suguhan bubur kacang ijo biasanya diberikan pada saat habis donor darah…Mungkin saja kandungan kacang ijo mampu mengisi kembali stamina yang telah terkuras habis pasca senam pagi…entahlah….
Yang pasti saya sangat berterima kasih atas suguhan kacang ijo, apalagi penjual kacang ijo tersebut sepertinya seorang “ Ustad” kalau dilihat dari sosok penampilannya. Memakai baju gamis putih, peci putih, gamis atau celana cingkrang dan berjenggot pula…semoga saja tidak dituduh islam radikal karena penampilannya sebab beberapa ciri dari penjual kacang ijo tersebut ada juga pada diri saya..hehe (kepedean ya)…..Beberapa tahun belakangan ini  khususnya pasca insiden penusukan salah seorang pejabat tinggi di negeri ini, islam radikal atau bahasa kasarnya “teroris” kembali digaungkan dan sayangnya, lagi-lagi selalu dikaitkan dengan agama Islam, padahal itu adalah  ulah oknum yang mengatasnamakan agama islam….Mungkin oknum penusuk tersebut tidak pernah senam pagi sehingga tubuhnya kurang sehat mengakibatkan jiwanya juga kurang sehat sebab kata para olahragawan di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat…Akhirnya Semoga aktifitas senam pagi ini dapat dirutinkan kembali setiap minggu atau minimal 2 kali dalam sebulan agar saya dan kawan-kawan saya senantiasa memiliki tubuh yang sehat dan jiwa yang sehat…..Salam Olah Raga…(By Monggalaulau)

Kamis, 19 Mei 2016

Ayo wisata ke Kota Baubau di Pulau Buton

8 Tempat Wisata Menarik di Kota Baubau, Buton

Disadur dari http://www.yukpiknik.com/destinasi/wisata-kota-baubau/December 17th, 2015 by Imron Saputra 

Friends Added
benteng kraton buton Pulau Buton di Sulawesi Tenggara sangat terkenal dengan produk aspalnya. Untuk penggemar Traveling, Pulau Buton juga menawarkan keindahan yang membuatnya menarik untuk dikunjungi.
Pulau Buton terdiri atas beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Wakatobi yang terkenal dengan taman lautnya yang memiliki keindahan tak terkira. Selain Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau juga merupakan destinasi yang menarik untuk dikunjungi di Pulau Buton. Disana kita akan menemukan berbagai tempat wisata menarik mulai dari wisata sejarah hingga wisata pantai
Salah satu tempat wisata paling terkenal di Baubau adalah Benteng Keraton Buton. Benteng ini menjadi semakin terkenal setelah pada bulan September 2006 MURI menetapkannya sebagai benteng terluas di Indonesia. Luas benteng ini sekitar 23,375 hektare
Tentu saja, Benteng Keraton Buton bukanlah satu-satunya objek wisata yang bisa kita kunjungi di Baubau. Masih ada beberapa tempat menarik yang bisa kita kunjungi di Baubau. Berikut ini adalah beberapa diantaranya

1. Pantai Nirwana

Pantai Nirwana baubau
Foto: http://mamansetiawan.blogspot.co.id/
Pulau Sulawasi dikenal memiliki dunia bawah laut yang aduhai. Pesona pantai di Sulawasi juga tak kalah cantik. Di Baubau, ada sebuah pantai cantik berpasir putih yang menjadi salah satu idola warga di sana yakni Pantai Nirwana. Pantai ini memiliki panjang sekitar 4 km. Air lautnya sangat biru dengan pasir putih yang mulus
Pantai Nirwana sangat mudah diakses. Pantai ini bisa ditempuh dengan berkendara sekitar 15 menit saja dari pusat kota Baubau. Tak heran kalau pantai ini selalu ramai dikunjungi wisatawan baik lokal maupun dari luar Baubau

2. Pantai Kamali

Pantai Kamali
Kredit foto
Jika di Makassar ada Pantai Losari maka di Baubaru ada Pantai Kamali. Pantai ini memiliki suasana yang kurang lebih sama seperti di Losari di mana di area dekat pantai terdapat semacam alun-alun. Di tengah-tengah alun-alun tersebut terdapat monumen naga yang merupakan maskot dari Kota Baubau. Di sana kita bisa menikmati suasana pantai sambil memesan jajanan murah meriah
Di pinggiran pantai Kamali ini terdapat banyak sekali warung makan. Mengunjungi pantai ini pada sore hari menjadi pilihan yang sangat tepat untuk menikmati suasana yang indah. Pantai Kamali juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk hotspot yang bisa digunakan untuk ngeksis di sosmed

3. Pantai Lakeba

Pantai Lakeba
Featured image
Pantai Lakeba juga tidak kalah menarik untuk dikunjungi. Di pantai ini terdapat sebuah dermaga kayu yang menjorok ke laut yang membuatnya sangat Instagramable. Kita bisa duduk-duduk manis di pinggiran pantai atau berpose di dermaga tersebut untuk pamer foto sedang di Pantai Lakeba
Pantai Lakeba juga menarik untuk dikunjungi pada malam hari. Lampu-lampu kecil dari kapal penangkap ikan yang lalu lalang menjadi pemandangan yang indah untuk disaksikan sambil duduk manis di pinggir pantai. Di kawasan pantai juga ada cafe-cafe serta tempat karaoke sebagai tempat nongkrong. Tidak mau kalah dengan Bali

4. Bukit Palatiga

Bukit Palatiga
Foto: http://mamansetiawan.blogspot.com
Bukit Palatiga adalah tempat yang sangat menarik untuk menikmati pemandangan perairan di bagian selatan Pulau Buton. Bukit ini telah dikembangkan sedemikian rupa dan sangat pas untuk menikmati pemandangan laut, terutama pada sore hari. Terdapat undakan-undakan serta tiang-tiang lampu yang membuatnya terlihat lebih indah. Dari atas sini, kita bisa menikmati embusan angin yang sepoi-sepoi sembari mengarahkan pandang ke laut lepas. Lokasi bukit ini berjarak sekitar 2 km saja dari pusat kota Baubau

5. Gua Lakasa

Gua_Lakasa_BauBau
Foto: http://www.travelmatekamu.com/
Di Baubau juga ada gua. Salah satu yang cukup terkenal adalah Gua Lakasa. Gua ini memiliki daya tarik berupa air yang mengkristal yang letaknya berada pada kedalaman sekitar 120 m. Di kubangan air tersebut kita bisa merasakan sensasi berenang di dalam gua. Pemandangan stalaktit dan stalakmit yang dimiliki gua ini juga tidak kalah keren. Lokasi gua sendiri berjarak sekitar 9 km dari pusat Kota Baubau. Tepatnya di Kecamatan Betoambari

6. Air Terjun Samparona

Air Terjun Samparona
Foto: http://mamansetiawan.blogspot.co.id/
Di Baubau juga ada wisata air terjun. Salah satunya adalah Air Terjun Samparona. Lokasi air terjun ini berada di kecamatan Sorawolio, sekitar 13 dari pusat kota Baubau. Sebagaimana air terjun pada umumnya, Samparona juga terletak di alam terbuka dengan suasana alam yang indah. Untuk bisa sampai ke lokasi air terjun ini para pengunjung akan berjalan melewati jalanan setapak di antara perkebunan dan persawahan penduduk. Air terjun ini memiliki tinggi sekitar 100 meter dengan debet air sedang

7. Air Terjun Tirtarimba


Foto: https://tarfantik11.wordpress.com/
Selain Air Terjun Samparona, Baubau juga masih punya Air Terjun Tirtarimba yang tidak kalah keren. Air terjun ini memiliki bentuk yang unik. Dilihat dari kejauhan bentuknya mirip sebuah payung. Air terjun ini breada di sebuah hutan lindung yang berjarak sekitar 6 km dari pusat kota Baubau. Tidak terlalu tinggi namun cukup lebar dan unik. Suasana di sekitar air terjun juga sangat segar

8. Keraton Kerajaan Buton

benteng kraton buton
Foto: https://syair79.wordpress.com
Last but not least, tempat wisata yang tidak boleh dilewatkan di Baubau tentu saja adalah Benteng Keraton Buton. Tempat wisata sejarah ini dulunya merupakan ibukota Kesultanan Buton. Benteng ini memiliki arsitektur yang cukup unik. Materialnya berupa batu kapur dengan bentuk melingkar dengan panjang keliling sekitar 2.740 meter. Pada bulan September 2006 benteng ini mendapat penghargaan dari MURI sebagai benteng terbesar di Indonesia dengan luas sekitar 23,375 hektare.
Benteng ini memiliki 12 pintu gerbang yang disebut Lawa dan 16 emplasemen meriam yang disebut Baluara. Lokasi benteng ini berada di atas bukit yang cukup terjal. Dari benteng ini kita bisa menyaksikan pemandangan Kota Baubau dari ketinggian

Minggu, 03 April 2016

MEDIA SOSIAL DAN KONSERVASI SATWA LIAR (Studi Kasus Di Indonesia)

A.  Pendahuluan

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.  Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”.  Jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi  (Wijayanti, 2015).
Perkembangan media sosial di dunia khususnya Indonesia semakin berkembang pesat sejak didukung infrastruktur baik dari perangkat, jaringan internet maupun teknologi. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di tahun 2012, 63 juta masyarakat Indonesia terhubung dengan Internet dan sebanyak 95 persen aktivitas akses dunia maya adalah membuka media sosial. Indonesia saat itu diramal akan menjadi pengguna media sosial paling aktif dan dari segi jumlah paling besar. Mengapa ini bisa terjadi, dikarenakan mobile internet yaitu web perangkat mobile dan harga smartphone semakin terjangkau buat semua kalangan.  Sejak diperkenalkan The Third Screen (layar ketiga) oleh Apple Corp. yaitu dengan kehadirian Iphone di tahun 2007 dan Ipad (kategori Phablet) di tahun 2010, semakin mempopulerkan istilah ini. The third screen adalah peranti yang digunakan oleh telepon selular yang memiliki perangkat komputasi portable. Phablet adalah gabungan fungsi telepon dan tablet yang merupakan telepon pintar yang memiliki ukuran lebih dari besar dari handphone yang berkisar 5 dan 8 inchi. Istilah ini merupakan bagian dari perkembangan dan kemajuan teknologi di bidang infrastruktur dan jaringan komunikasi, sehingga makin meningkatkan perkembangan media sosial di tanah air Indonesia. Dari usia tua, muda, remaja dan anak setidaknya memegang salah satu alat teknologi ini untuk keseharian mereka dan menjadi barang utama dan menemani keseharian (Anonim, 2015). 
Saat ini media sosial tidak hanya sebatas berfungsi sebagai alat komunikasi saja, tetapi telah menjadi alat multi fungsional yang dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan hidup manusia baik itu berupa pekerjaan rutinitas, bisnis, makan, belanja, konseling, pengobatan dan fungsi lainnya. Sehingga hampir dipastikan bahwa umumnya masyarakat saat ini khususnya pengguna mobile handphone, gadget dan sejenisnya tidak bisa lepas dari aktifitas media sosial.  Begitu pesatnya laju perkembangan media sosial terhadap masyarakat sehingga pengaruhnya begitu terasa terhadap perilaku dan budaya masyarakat dunia khususnya di Indonesia.  Perilaku selfie dan curhat (curahan hati) di media sosial merupakan perilaku masyarakat yang saat ini paling banyak dilakukan oleh masyarakat sehingga terkadang tidak terkendali dan melanggar nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat.  Pengaruh media sosial yang begitu besar terhadap perilaku dan budaya masyarakat ternyata ikut berimbas pula pada kehidupan makhluk hidup lainnya seperti tumbuhan dan hewan.  Sama halnya dengan manusia, pengaruh atau dampak media sosial terhadap tumbuhan dan hewan dapat berdampak positif maupun negatif.  Salah satu kelompok hewan atau satwa yang terkena dampak dari perkembangan media sosial adalah kelompok satwa liar yaitu jenis-jenis hewan atau satwa yang hidup liar di alam dan tidak terdomestifikasi. 
Satwa liar merupakan salah satu kelompok satwa yang sangat rentan dengan aktifitas atau kegemaran manusia seperti berburu, memelihara dan menangkarkan satwa liar.  Perilaku berburu dan memelihara satwa liar yang dilakukan manusia merupakan budaya yang telah dilakukan sejak manusia membutuhkan sumber makanan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.  Namun seiring dengan perkembangan zaman, terjadi pergeseran tujuan perburuan dan memelihara satwa liar yang dilakukan oleh manusia yaitu dari kebutuhan untuk sumber makanan menjadi sekedar pemenuhan hobi, kegemaran, olahraga, sebagai bahan obat/kosmetik dan menunjukan status sosial.   Makin meningkatnya perkembangan teknologi seperti bidang komunikasi yaitu internet dan mobile handphone dan sejenisnya khususnya jaringan media sosial berdampak pada aktifitas perburuan dan memelihara satwa liar.  Dampak media sosial terhadap satwa liar baik langsung maupun tidak langsung dapat memberikan dampak positif maupun dampak negatif bagi kelestarian satwa liar.     
B.  Dampak  Positif Media Sosial Terhadap Konservasi Satwa Liar
Media sosial baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar.  Dampak positif tersebut antara lain sebagai media penyuluhan dan sosialisasi konservasi satwa liar dan sebagai media pengawasan dan pengontrol peredaran, perdagangan dan perburuan satwa liar.
1.    Sebagai media penyuluhan dan sosialiasi konservasi satwa liar
Foto kucing hutan, satwa dilindungi, hasil buruan yang diunggah di akun Ida Tri Susanti. Sumber: Facebook
Media sosial saat ini merupakan salah satu media komunikasi massa yang sangat efektif dalam memberikan informasi dan penyuluhan terhadap masyarakat karena hampir sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi.  Data pengguna media sosial di Indonesia yang di rilis oleh  Jaringan We Are Social pada tahun 2014 sebanyak ± 71 juta jiwa pengguna atau sekitar 28 % dari jumlah penduduk Indonesia. Data tersebut menunjukan jumlah yang sangat besar dalam mengkampanyekan gerakan peduli kelestarian satwa liar dan anti perdagangan dan perburuan satwa liar.  Namun sayangnya, kampanye-kampanye  peduli kelestarian satwa liar dan anti perdagangan dan perburuan satwa liar belum banyak digunakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yang peduli dengan kelestarian satwa liar. 
Informasi-informasi dan kampanye tentang kelestarian satwa liar justru terkalahkan dengan maraknya informasi terkait dengan perdagangan satwa liar dan aksi-aksi perburuan satwa liar di media sosial.  Oleh karenanya diperlukan komitmen yang serius dan konsisten serta terpadu dari seluruh stake holder yang berkompeten dengan kelestarian satwa liar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran dan perburuan satwa liar. Langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan kampanye peduli satwa liar di media sosial dengan bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa media sosial sepert facebook, twitter, olx, dan sejenisnya untuk menyediakan ruang atau media sosialiasi dan penyuluhan satwa liar dan memblokir iklan-iklan atau aksi-aksi perburuan satwa liar oleh para pengguna media sosial.  Sebagai contoh kasus pada situs toko bagus.com, berniaga.com (saat ini berubah nama menjadi olx) dan kaskus sebelum tahun 2012 sering mengiklankan perdagangan satwa liar namun sejak lembaga Pro Fauna melakukan komunikasi dicapai kesepakatan untuk tidak mengiklankan perdagangan satwa liar hingga saat ini.  Iklan-iklan peduli satwa liar seharusnya juga dapat menjadi bagian dalam sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya pengguna media sosial.

2.    Sebagai media pengawasan dan pengontrol peredaran, perdagangan dan perburuan satwa liar.
Peredaran, perdagangan dan aksi perburuan satwa liar melalui media sosial diklaim oleh beberapa pihak semakin meningkat selama 10 tahun terakhir.  Oleh karenanya diperlukan mekanisme atau regulasi yang mengatur pengawasan dan penindakan terhadap peredaran, perdagangan dan aksi perburuan satwa liar melalui media sosial. Media sosial selain sebagai media peredaran, perdagangan dan aksi perburuan satwa liar juga sekaligus dapat berfungsi sebagai media pengawasan dan pengontrol peredaran, perdagangan dan aksi perburuan satwa liar.  Beberapa kasus terkait peredaran, perdagangan dan aksi perburuan satwa liar melalui media sosial telah behasil diungkap dan diproses hukum berkat adanya informasi awal dari media sosial.  Penegakan hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran, perdagangan dan aksi perburuan satwa liar melalui media sosial. Oleh karenanya diperlukan sosialisasi dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk ikut serta melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap peredaran, perdagangan dan aksi perburuan satwa liar. Dengan teknologi yang semakin canggih saat ini, kejadian atau tindakan kejahatan yang terjadi di suatu daerah dapat langsung direkam atau dilaporkan ke pihak yang berwenang melalui media sosial.  Oleh karenanya, peran media sosial juga sangat vital dalam membantu upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran, perdagangan dan aksi perburuan satwa liar. 
           
C.  Dampak Negatif Media Sosial Terhadap Konservasi Satwa Liar
Peredaran, perdagangan dan perburuan terhadap satwa liar saat ini semakin meningkat dengan menggunakan media sosial sebagai alat bantu dalam memperjualbelikan dan  mempromosikan atau memamerkan dagangan dan hasil buruan satwa liar.  Berdasarkan data ProFauna mencatat ada 3640 iklan di media sosial sepanjang tahun 2014 yang menawarkan satwa liar dengan berbagai jenis, antara lain elang jawa, siamang, surili, nuri merah kepala hitam, nuri bayan, kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus) dan kakatua seram (Cacatua molucensis) dan jenis satwa liar lainnya baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. Pada tahun 2015 Pro Fauna juga mencatat setidaknya ada 5000 kasus perdagangan satwa secara online dan salah satunya menggunakan media facebook, atau terjadi peningkatan iklan di media sosial sebanyak 1360 iklan dari tahun 2014. Data ini menunjukan fakta yang cukup mengkhawatirkan  terhadap meningkatnya aktifitas perdagangan satwa liar melalui media sosial setiap tahunnya. Bisa dibayangkan betapa banyak jumlah satwa liar yang diperdagangkan  melalui media sosial, belum lagi perdagangan yang dilakukan secara langsung di pasaran  khususnya bagi satwa liar yang tidak dilindungi.  Kondisi tersebut tentunya sangat mengancam kelestarian satwa liar di Indonesia jika tidak ada upaya pencegahan dan penindakan yang serius dan intensif dari aparat yang berwenang maka dikhawatirkan akan semakin banyak satwa liar yang terancam punah.
Perdagangan satwa liar melalui media sosial semakin meningkat karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :
1.    Media sosial sangat familiar dan mudah diakses dan digunakan transaksi oleh pelaku atau penjual maupun pembeli satwa liar;
2.    Perdagangan satwa liar di media sosial tidak membutuhkan biaya alias gratis;
3.    Transaksi perdagangan satwa liar relatif lebih aman dari pantauan petugas yang berwenang dan identitas pelaku yang tidak dapat atau mudah diketahui;
4.    Pengawasan dan penindakan dibidang cyber crime dari aparat penegak hukum yang masih kurang;
5.    Masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian satwa liar.
 Aktifitas masyarakat lainnya terhadap satwa liar yang akhir-akhir ini sering meresahkan di media sosial adalah meningkatnya aksi pamer hasil perburuan terhadap satwa liar.  Berbagai kasus yang mencuat di media sosial merupakan bagian dari “ demam  Selfi “ para netizen atau masyarakat yang aktif di media sosial dengan tujuan untuk memamerkan segala bentuk aktifitas yang tanpa disadari melanggar norma-norma atau etika bahkan hukum sekalipun khususnya dalam kasus perburuan satwa liar.  Para netizen seakan-akan merasa bangga dan berlomba-lomba untuk selalu mengunggah aksi kontroversial terkait dengan perburuan satwa liar.  Aksi-aksi tersebut tentunya akan semakin marak dilakukan jika tidak mendapat penindakan dan pengawasan dari aparat yang berwenang.  Satwa liar akan semakin terancam dari kepunahan sebagai akibat dari aksi-aksi perburuan dengan tujuan untuk             “gagahan”  atau pamer di media sosial.  Perburuan satwa liar yang sifatnya untuk di konsumsi dan diperdagangkan saja sudah sangat mengkhawatirkan terhadap kelestarian satwa liar, apalagi jika ditambah dengan tujuan hanya sekedar untuk dipamerkan di media sosial. 
Selama Tahun 2015, ProFauna Indonesia mencatat menerima ± 200-an pengaduan perburuan liar,  sekitar 90 persen pengaduan yang dilaporkan tentang foto aksi perburuan dan hasil perburuan satwa yang diunggah di media sosial. Foto yang diunggah umumnya menampilkan pelaku membawa satwa hasil buruan dan senjata yang digunakan. Dari 90 % laporan tersebut, Pro Fauna mencatat terdapat sekitar empat kasus perburuan online yang berlanjut di tingkat kepolisian antara lain kasus pembantaian kucing hutan di Jember, pembantaian beruang madu di Kalimantan Timur, pembunuhan Harimau Sumatera di Sumatera Utara, dan pembunuhan dan pembakaran primata di Kalimantan Tengah. Hanya saja, semua kasus tak ada yang bergulir hingga ke pengadilan karena alasan kurang bukti dan hingga saat ini belum ada yang dijatuhi hukuman.  Beberapa kasus lain yang mencuat di media sosial terkait aksi pamer hasil buruan satwa liar di media sosial dan belum mendapat respon dari aparat penegak hukum antara lain :
1.    Aksi pamer Kucing hutan (Felis bengalensis), Beruang madu dan Burung elang yang dipajang di Facebook milik mahasiswi Universitas Jember, Ida Tri Susanti, yang mengunggah satwa liar tersebut pada tanggal 12 September 2015;
2.    Aksi pamer hasil buruan satwa liar jenis satwa dwarf cuscus atau kuskus kerdil sulawesi (Strigocuscus celebensis) dan Masupial (hewan berkantong) yang merupakan endemik Sulawesi  yang di unggah di Facebook oleh akun Aldhy Manopo pada tanggal 7 September 2015.
ProFauna mencatat sebagian besar pelaku pemburu satwa liar adalah pemuda yang aktif menggunakan jejaring sosial. Mereka menggunakan Facebook dan media sosial lain untuk berinteraksi dalam komunitas satwa tertentu.
            Dampak negatif media sosial yang lain terhadap satwa liar adalah dampak secara tidak langsung  yaitu berupa makin maraknya perdagangan peralatan berburu satwa liar berupa senjata, perangkap, jerat, racun, peralatan berburu lainnya baik yang masih tradisional maupun peralatan berburu yang modern.  Aktifitas perdagangan peralatan berburu nyaris tidak terendus atau terbaca oleh petugas yang berwenang maupun oleh lembaga peduli satwa lainnya seperti lembaga Pro Fauna.  Hal ini kemungkinan disebabkan karena aparat maupun lembaga pro satwa liar hanya fokus pada kasus yang secara nyata melibatkan korban satwa liar sehingga hampir tidak pernah diberitakan maupun dianalisa secara khusus mengenai dampak dari maraknya perdagangan peralatan berburu terhadap satwa liar.  Selain itu pula juga kemungkinan disebabkan karena regulasi tentang peralatan berburu yang belum diatur atau tidak tersosialisasikan dengan luas ke masyarakat, aparat penegak hukum maupun lembaga pemerhati satwa liar.  Oleh karenanya, hal tersebut juga perlu menjadi perhatian karena dampaknya juga akan bermuara pada peningkatan aktifitas perburuan satwa liar.
            Selain itu pula, dampak negatif media sosial secara tidak langsung terhadap satwa liar juga dapat berupa makin mudahnya atau meningkatnya pertukaran informasi atau transfer pengetahuan tentang teknik-teknik berburu dan teknik-teknik penyeludupan satwa liar. Pada kasus ini, secara otomatis akan sangat sulit terlacak oleh aparat penegak hukum dan masyarakat maupun di proses hukum karena tidak memiliki dasar hukum.  Sementara proses transfer pengetahuan atau ilmu tentu akan selalu dilakukan dengan menggunakan media sosial oleh para komunitas pemburu maupun para jaringan perdagangan atau penyeludup satwa liar.  Sehingga dampak tidak langsung terhadap satwa liar adalah makin meningkatnya aktifitas perburuan dan perdagangan atau penyeludupan satwa liar.

Gambar 1. Foto kucing hutan satwa dilindungi, hasil buruan yang diunggah di akun Ida Tri Susanti.  Sumber: Facebook

Lagi, Pemburu Satwa Liar Sulawesi Utara Memamerkan Hasil Buruan di Jejaring Sosial

Gambar 2. Kuskus kerdil sulawesi (Strigocuscus celebensis) dan Masupial (hewan berkantong) yang di unggah di Facebook oleh akun Aldhy Manopo. Sumber: Facebook
D.  Upaya Pencegahan, Penindakan Dan Konservasi Satwa Liar Melalui Media Sosial
Dampak media sosial terhadap satwa liar sebagaimana yang telah diuraikan pada pembahasan awal adalah dapat berdampak positif dan berdampak negatif.  Oleh karenanya, diperlukan upaya-upaya konservasi satwa liar yang lebih aplicable atau aplikatif dalam implementasinya.  Upaya-upaya konservasi satwa liar tersebut dapat dilakukan melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan atau lingkungan sosial. Upaya konservasi tersebut dapat berupa :
1.    Merevisi regulasi atau peraturan perundangan tentang konservasi satwa liar  (UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE, PP No. 8 Pemanfaatan jenis TSL, PP No 7 tentang pengawetan satwa liar).
Peraturan perundangan atau regulasi saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika kondisi sumberdaya alam, teknologi, ilmu pengetahuan dan pertumbuhan populasi manusia. Beberapa hal yang perlu diinput dalam revisi regulasi antara lain pengaturan cyber crime satwa liar, aturan perdagangan online, pengaturan perburuan, penertiban quota perdagangan satwa liar dan pengelolaan konservasi satwa liar secara terpadu.
2.    Penegakan hukum yang konsisten, konsekuen dan kontinyu. 
Waryono (2001) menyatakan bahwa beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum adalah :
(a). Konsekuen; Penindakan hukum dilakukan dimana saja dan tidak ada diskriminasi atau penindakan hukum dilakukan terhadap semua golongan.
(b). Konsisten; Penindakan hukum yang dilakukan terhadap sesuatu objekharus terus
dilakukan. Tidak boleh objek tersebut akhirnya menjadi sesuatu yang dilegalkan, kecuali terjadi peraturan perundang-undangan berubah.
(c). Kontinyu; Penindakan harus dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya pada
saat-saat operasi tertentu saja.
3.    Peningkatan penyuluhan dan sosialisasi secara langsung di masyarakat maupun melalui media massa (media sosial, media cetak, media elektronik) tentang koservasi satwa liar.
4.    Penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan konservasi satwa liar.

E.   Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian dan pembahasan dalammakalah ini, dapat disimpulkan  beberapa hal sebagai berikut :
1.    Media sosial dapat berdampak positif maupun negatif terhadap satwa liar;
2.    Dampak negatif media sosial terhadap satwa liar khususnya yang berupa perdagangan online dan aksi pamer atau selfie hasil buruan satwa liar semakin meningkat sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum;
3.    Masih kurangnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran sebagian masyarakat dan para penegak hukum tentang perlunya kelestarian dan konservasi satwa liar.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2015. Sejarah Perkembangan Internet Di Indonesia. Available online: http://www.pattascomputer.org/sejarah-perkembangan-internet-di-indonesia/
Buol. RA. 2015.  Lagi, Pemburu Satwa Liar Sulawesi Utara Memamerkan Hasil Buruan di Jejaring Sosial.  Available Online : http://nationalgeographic.co.id/berita/2015/09/lagi-pemburu-satwa-liar-sulawesi-uatara-memamerkan-hasil-buruan-di-jejaring-sosial.
Pitaloka, D.A. 2015. Aktivis catat 5000 kasus perdagangan satwa liar via online; Penegakan hukum yang lemah tidak membuat pelaku jera. Available online : http://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/86704-jejak-perdangan-ilegal-satwa-liar-di-surabaya.
Riski P. 2015.  ProFauna: Unggahan Foto Buruan Satwa di Media Sosial, Bukti Rendahnya Budi Pekerti Kita.  Availble online :  http://www.mongabay.co.id/2015/10/22/profauna-unggahan-foto-buruan-satwa-di-media-sosial-bukti-rendahnya-budi-pekerti-kita/
Waryono T. 2001.   Aspek Pngendalian Perdagangan Ilegal Sata Liar Yng Dilindungi Di Propinsi DKI Jakarta. Available online: www.google.com;

Wijayanti. M. 2015. Perkembangan Tekonologi Komunikasi (Media Sosial). Available online : http://mitawijayanti12.blogspot.co.id/2015/02/perkembangan-teknologi-komunikasi-media. html

Perjalanan Perdana Kendari-Wanci Via Kapwl Laut

Hari ini perjalanan perdana Kendari-Wanci via kapal laut yang cukup mendapatkan perhatian khusus dari saya. Bukan apa2, kesempatan ini suda...