Rabu, 16 Oktober 2019

RINGKASAN SEJARAH KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SATWA LIAR DI INDONESIA


Untuk memudahkan dalam memahami sejarah konservasi dan pengelolaan satwa liar di Indonesia maka uraian ringkasan dibagi dalam 3 masa atau zaman yaitu :
A.  ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA
Pada zaman kerajaan nusantara, konservasi dan pengelolaan satwa liar pada dasarnya telah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia.  Banyak budaya bangsa Indonesia yang hingga saat ini masih menjadi peninggalan sejarah dalam pengelolaan dan konservasi satwa liar. Misalnya adanya kawasan-kawasan adat maupun jenis-jenis satwa yang dilindungi dan pemanfaatannya diatur sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi.  Perburuan yang biasa dilakukan oleh para bangsawan kerajaan tetap diatur sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi.  Beberapa peristiwa yang tercatat dalam sejarah antara lain :
1.        Pada abad ke-14 dimasa kerajaan Majapahit perburuan satwa babi, rusa dan satwa liar lainnya sering menjadi olah raga dan atraksi yang menarik bagi para bangsawan kerajaan;
2.        Pada abad ke-16 yaitu pada awal kedatangan portugis di Indonesia, penulis Portugis Tom Pires dan Duarte Barbosa memuji raja-raja Jawa sebagai olahragawan besar dan pemburu dan penunggang kuda terampil, yang menghabiskan sebagian besar waktu berburu mereka. Sekitar 1600, para pangeran dari Jawa Barat dan Jawa Tengah semua disebutkan sebagai pemburu;
3.        Pada abad ke-17, penguasa Mataram (Jawa Tengah) memiliki permainan berburu rusa dan aturan main dalam berburu. Aturan main tersebut juga bisa ditemukan di abad XVII dan XVIII di Jawa Barat, Sumatera dan Sulawesi Selatan. Banyak dari aturan main tersebut masih bertahan sampai abad kesembilan belas

B.  ZAMAN KOLONIAL BELANDA
Pada masa ini, pengelolaan dan konservasi satwa liar juga dipengaruhi dari aktifitas atau kebiasaan berburu yang menjadi permainan dan digemari oleh para bangsawan kerajaan nusantara maupun bangsawan Belanda.  Akibat dari aktifitas berburu yang semakin meningkat dan populasi satwa liar buruan semakin berkurang maka menjadi dasar ditetapkannya beberapa kawasan lindung.  Pada masa kolonial Belanda terdapat beberapa peristiwa yang menjadi catatan sejarah dalam konservasi dan pengelolaan satwa liar di Indonesia antara lain :
1.        Pemikiran konservasi di Indonesia kolonial (Hindia Belanda) dikembangkan di akhir abad kesembilan belas dari kesadaran akan pentingnya burung dalam mengendalikan hama pertanian. Pada awal abad kedua puluh, Belanda juga merasa tekanan untuk hidup sampai 'kewajiban internasional' di alam kelestarian. paternalisme kolonial memicu kekhawatiran dan kerusakan sosial dari konsekuensi adanya perburuan yang masif terhadap burung Cenderawasih di bagian barat  Papua New Guinea
2.        Pada tahun 1867, masih ada lima permainan berburu yang besar di Priangan, dengan luas area berburul sekitar 12.000 hektar yang banyak terdapat species rusa, babi hutan, badak, dan kadang-kadang harimau. Antara 1870-an dan 1910-an permainan berburu ini menghilang, terutama karena kerajaan Priangan telah kehilangan statusnya yang khusus pada saat itu dan juga karena tekanan dari klaim adat dan Eropa yang meningkat;
3.        Pada abad ke-19 dan ke-20, perburuan rusa serupa di lokasi permainan berburu dapat ditemukan di Kalimantan, Halmahera, Lombok, dan Timor. Terdapat 2 dua contoh arena berburu yang baik di Jawa. Yang pertama diciptakan oleh Van Reede tot de Parkeier, seorang penggemar berburu yang tidak biasa yang kemudian menghilang pada tahun 1801, ketika Van Reede diberhentikan. Yang kedua dan lebih menarik adalah Cikepuh, hutan  untuk berburu di Priangan barat daya (Jawa Barat), yang telah disewakan pada 1899 untuk sebuah asosiasi pemburu Eropa dengan nama Venatoria. Pemburu tertarik di daerah ini karena masih terdapat sejumlah besar banteng. Itu menyatakan bahwa, di bawah pengelolaan asosiasi, stok banteng telah meningkat dari 150 pada 1899 ke 700 di tahun 1906.
4.        Pada abad ke-19 hutan masih tertutup sebagian besar dari luas permukaan di Indonesia, dan Belanda telah mencoba beberapa kali sepanjang abad untuk membangun Dinas Kehutanan di Jawa. Dua usaha pertama telah berumur pendek (1808-1811, 1816-1826), tetapi pada tahun 1865 sebuah Dinas Kehutanan diciptakan. Pada tahun 1908, petugas hutan pertama untuk Provinsi Outer diangkat. Setelah tahun 1865, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah peraturan Forest, yang membawa peningkatan proporsi dari hutan di bawah wewenang Dinas Kehutanan. Sekitar tahun 1890, Dinas Kehutanan telah memperoleh pengalaman yang cukup dan tenaga, dan kerangka kerja hukum yang kondusif untuk pelaksanaan yang tepat dari tugas utamanya, yaitu eksploitasi berkelanjutan hutan Jati Jawa (Tectona grandis).
5.        Pada tahun 1889, sebuah cagar alam dari 240 ha dibuat yang berdekatan dengan Botanical Gunung Gardens of Cibodas (Priangan). Kawasan lindung ini didedikasikan khusus untuk research ilmiah. Selain itu pula ,pada dasarnya terdapat dapat banyak lokasi-lokasi/kawasan hutan yang dikeramatkan, sakral atau dianggap suci oleh penduduk pribumi dan bangsaan kerajaan nusantara sehingga secara tidak langsung prinsip konservasi telah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia tanpa pengaruh dari Belanda.
6.        Tahun 1896, PJ van Houten dan MC Piepers kedua jurnalis, menulis tentang kekhawatiran sejumlah spesies lokal terancam punah yaitu anggrek, burung cendrawasih, burung merak jawa, pheasant argus, badak dan banteng (sapi liar) dan orang utan.  Pada tahun 1896, publikasi dimulai secara berkala De Lev ende Natuur (Living Nature), sehingga pada tahun 1901 didirikan Nederlandsche Natuurhistorische Vereeniging (Belanda Society for Natural History). konservasi alam adalah salah satu tujuannya secara eksplisit dinyatakan, tetapi lebih sebagai suatu ideal dari sebagai program aksi konkret.
7.        Pada tahun 1898 pemerintah kolonial menunjuk seorang ahli zoologi spesialis, J. C. Koningsberger, untuk menyelidiki Jawa avifauna dan nilai ekonominya, tetapi penelitiannya tidak sepenuhnya diterbitkan hingga 1909.  Meskipun Koningsberger akhirnya dibujuk untuk memberikan daftar kelompok jenis burung yang terancam punah, yang tercermin dalam Struktur 1910 Ordonansi untuk Melindungi Mamalia dan Burung tertentu yang merupakan upaya hukum pertama untuk melindungi satwa liar di Nusantara.
8.        Pada tahun 1906, Masyarakat pecinta lingkungan membeli Naarder Lake, sehingga menciptakan cagar alam pertama di Belanda dan pada tahun 1913, Masayarakat Hindia Belanda membuat cagar alam di Indonesia yaitu hutan kecil (6 ha) di Depok dekat Batavia.
9.        Pada tahun 1919, cagar alam dibuat diluar Jawa. Sejak saat itu cagar alam baru diciptakan secara teratur sampai tahun 1949, tahun terakhir di bawah pemerintahan Belanda, dengan luas sekitar 2,5 juta ha. Wildlife Protection Ordonansi 1909 merilis terlalu banyak spesies yang terancam punah tanpa perlindungan kelonggaran aturan. Para Konservasionis menyuarakan perlindungan bagi sejumlah hewan 'populer', seperti orangutan [Sumatera, Kalimantan], dan burung-burung tanpa henti diburu seperti burung Cenderawasih dan Kakatua jambul kuning sejenis merpati (dari genus Labu) [Irian], yang banyak dieksploitasi untuk pembuatan topi wanita di Eropa.
10.    Pada tahun 1922, sebuah Keputusan pemerintah melarang perburuan burung cendrawasih (kecuali yang kuning) dan merpati jambul. Wildlife Protection dan Otoritas perburuan, pada tanggal 1924 melakukan upaya baru untuk melindungi sejumlah spesies yang terancam punah dan spesies serangga di seluruh Nusantara. Hewan yang dilindungi terdiri dari 8 spesies mamalia (di antara orangutan) dan 53 spesies kelompok burung. Selain itu, diberikan perlindungan untuk badak Jawa dan siamang keperakan (Jawa) dan di Provinsi luar jawa untuk 11 spesies tambahan yaitu gajah.
11.    Tahun 1924 otoritas perburuan juga memperkenalkan lisensi menembak yang berlaku di Jawa saja, yang kemudian menyebar di luar jawa. Pada tahun 1930, parlemen Belanda disahkan dengan suara bulat untuk mendesak pemerintah Belanda untuk membuat suaka margasatwa lebih, untuk membatasi atau bahkan melarang berburu dalam kasus tertentu, dan untuk menempatkan larangan total pada ekspor satwa yang dilindungi, hidup atau mati. Tahun 1925 terdapat  sekelompok orang yang berpengaruh, terutama tertarik pada konservasi di Indonesia.  Mereka gencar dalam kritik mereka dari pemerintah Hindia Belanda, yang menurut mereka melakukan terlalu sedikit terlambat. Komisi ingin pemerintah kolonial untuk membangun cagar alam yang besar, khususnya di Kalimantan dan Sumatera. pengaruh mereka dirasakan dalam penciptaan Indrapura Puncak / Kerinci Cadangan (sekarang bagian dari besar Kerinci-Seblat Cadangan) dan Gunung Leuser Cadangan (sekarang Taman Nasional Gunung Leuser), baik dalam Sumatra. 
12.    Tahun 1909 dan 1924 peraturan melarang kepemilikan satwa yang dilindungi, dan oleh karena itu dengan implikasi ekspor mereka, petugas bea cukai belum memadai diperintahkan untuk membuat klausul ini efektif. larangan ekspor bulu dan kulit dari semua burung liar dan mamalia, dan gading gajah di bawah lima kilogram. Jumlah mamalia dilindungi non dan burung yang dapat diekspor pada satu waktu untuk satu tujuan juga dibatasi. Dikecualikan dari ekspor-larangan yang menyembunyikan karnivora predator (harimau, macan tutul, anjing liar) dan babi hutan (bukan babi rusa).
13.    Sebuah artikel dalam jurnal ilmiah menguraikan lebih dari 120 kawasan lindung yang dihuni satwa liar dan tumbuhan didirikan pada tahun 1919 yang terdiri  dari satu pohon (Getas), gua (Nglirip, Ulucangko), jeram (Bantimurung), naturalis makam Junghuhn ini (dekat Lembang), atau sebuah situs arkeologi (Bungamas Kikim). Ada empat pengecualian, yaitu gunung berapi Krakatao termasuk sebuah pulau yang berdekatan (2.500 ha); Tangkoko Batuangus (Sulawesi, 4450 ha); dataran tinggi Bromo-Tengger (Jawa, 5.250 ha); dan cadangan Lorentz di New Guinea [Irian], meliputi sekitar 320.000 ha. Cadangan terakhir ada murni di atas kertas, karena pada saat itu Belanda baru saja mulai membangun otoritas mereka di Irian. Hanya cadangan yang lebih kecil, yang terletak di kawasan yang dikendalikan oleh Dinas Kehutanan, dapat dijaga secara efektif.
14.    Catatan singkat tentang Nusa Kambangan, sebuah pulau kecil, lepas pantai selatan Jawa Tengah; disebutkan pada 1608 sebagai tempat pembuangan, digunakan oleh penguasa pertama Mataram. Belanda melanjutkan tradisi ini dengan mengirimkan tahanan politik dari Aceh ke pulau, dan itu tetap sebuah pulau penjara setelah kemerdekaan, baik di bawah Lama dan Orde Baru. Hal itu membuat sebuah pulau penjara yang baik karena tidak pernah menarik banyak pemukim permanen, yang, apalagi, sering diusir oleh bajak laut. Pulau ini juga sebagian 'tanah suci', karena itu salah satu dari sedikit tempat di mana wijaya kusuma bunga (Pisonia grandis) dapat ditemukan, bunga itu hanya akan digunakan untuk upacara penobatan penguasa Mataram. 40 karena kombinasi faktor, pulau itu sebagian besar ditutupi oleh hutan hujan dataran rendah relatif tidak terganggu, mengandung banyak langka (mis wijaya kusuma dan Rafflesia Patma), kadang-kadang bahkan spesies endemik. Masyarakat, oleh karena itu, diusulkan pada tahun 1916 untuk mengubah bagian dari pulau itu menjadi sebuah cagar alam. Permintaan itu dikabulkan pada tahun 1923, sebagian karena beberapa pejabat diasumsikan bahwa penduduk asli akan menguntungkan terkesan dengan acara seperti bunga di 'tempat suci' oleh pemerintah, sebagian karena pemerintah ingin menyingkirkan dari beberapa non-narapidana yang tinggal di pulau pula. 
15.    Beberapa tanaman dan hewan yang lebih cocok sebagai simbol ini nilai-sistem dari yang lain. Anggrek dan arnoldi Rafflesia terpisah, mereka tampaknya tidak telah mengajukan banding ke imajinasi konservasionis '. Anggrek sudah disebutkan sebagai 'rentan' tanaman dengan Piepers dan Van Houten pada tahun 1896. Mereka tampaknya diekspor ke Eropa dalam jumlah besar, dan beberapa spesies menjadi langka di hutan lebih mudah diakses Jawa. Agak lama kemudian mereka juga menjadi modis taman-tanaman di kota-kota di Jawa, di mana mereka bereaksi tidak baik untuk ditransplantasikan. Spesies yang paling sering disebutkan adalah Phalaenopsis amabilis, yang bulan anggrek atau bulan-anggrek dari Jawa. Pada 1930, menggila anggrek tampaknya telah mempengaruhi Sumatera dan Kalimantan juga, dan beberapa spesies lokal yang disebutkan sebagai langka atau hampir punah. Anggrek yang tunduk pada fluktuasi yang cukup besar dalam harga. Begitu yang baru diimpor, dan karena itu mahal, spesies menjadi populer, sejumlah besar itu mulai diekspor dan harga mulai turun dengan cepat. Koleksi spesies tersebut kemudian akan berhenti..
16.    Sekitar tahun 1870, burung cendrawasih telah menjadi sangat populer sehingga beberapa buku yang ditujukan untuk burung cendrawasih dari New Guinea diterbitkan. Sekitar waktu itu, perusahaan-perusahaan dagang Belanda dan Cina, maka sebagian besar terkonsentrasi di Ternate, mulai mengirim pemburu Maluku, dipersenjatai dengan senjata, ke New Guinea dan pulau-pulau sekitarnya, karena orang Papua tidak bisa memenuhi peningkatan permintaan Eropa dan standar kualitas yang tinggi , meskipun barter terus juga. Ini pemburu profesional diberi uang muka oleh pedagang. Mereka mendirikan sendiri di desa-desa Papua untuk jangka panjang, menembus ke daerah di mana kedatangan mereka membawa penduduk lokal ke dalam kontak dengan peradaban 'Barat' untuk pertama kalinya. Jerami terakhir - dari sudut pandang konservasi awal - adalah pembukaan jalur kapal uap ke New Guinea pada tahun 1897, yang difasilitasi pasokan reguler dan peningkatan bulu. Pada tahun 1894, The Royal Society of Natural Science di Hindia Belanda mendesak pemerintah di Batavia untuk mengambil tindakan. Pada tahun 1895, dua masyarakat ornitologi di Belanda mengajukan petisi kepada Menteri Koloni untuk perlindungan burung dari surga.
17.    Hewan lain yang menimbulkan banyak kekhawatiran adalah orangutan. Orangutan itu diragukan rentan dan mungkin terancam punah, setidaknya di Sumatera. Di Kalimantan, Gajah dimakan oleh beberapa kelompok masyarakat adat, dan disimpan sebagai hewan peliharaan oleh orang lain. Di Sumatera, habitatnya adalah menurun karena perluasan pertanian pribumi dan Eropa. pada awal tahun 1920 yang conversationists melaporkan bahwa orangutan di Kalimantan sekarang juga berisiko. Perlindungan datang dengan keputusan yang terpisah, pada tahun 1925, tapi butuh petugas bea cukai beberapa waktu sebelum mereka mampu menegakkan larangan ekspor yang Keputusan ini tersirat. Bahkan pada tahun 1927 sekitar 100 hewan tertangkap hidup-hidup dan diekspor sah.
18.    Satwa terancam punah lainnya adalah Komodo karena populasi yang kecil dan  dibatasi untuk dua pulau kecil antara Sumbawa dan Flores (Komodo dan Rinca), dan jalur pantai kecil di Flores. Ketika Komodo dan Rinca berada di bawah kekuasaan Manggarai, pengaturan yang sama disepakati  pada tahun 1927.
19.    Pada tahun 1931 itu termasuk dalam Perlindungan Wildlife Ordonansi gajah dan badak juga menonjol dalam publikasi mereka. Dalam kedua kasus, jumlah mereka mungkin lebih kecil dari komodo dan kemungkinan kepunahan itu nyata. Pemburu yang sama yang mendirikan, tanpa keraguan, bahwa Badak Jawa juga bisa ditemukan di Sumatera, kemungkinan dibunuh spesimen terakhir ada (1928). Badak Jawa di Jawa beberapa kali dinyatakan punah atau sebagus punah. Ini memperoleh status hewan yang dilindungi di tahun 1924. Untungnya, penciptaan Ujung Kulon sebagai kawasan lindung, dan baik dijaga pada saat itu, memastikan kelangsungan hidup hewan ini, tapi itu melarikan diri sempit dan Badak Jawa masih tergolong terancam punah.
20.    Pada tahun 1931, Gajah Sumatera ditetapkan menjadi species dilindungi oleh Kolonial Belanda. Species yang paling terancam adalah Harimau Jawa, sehingga yang paling dilindungi pada saat itu. 
C.  ZAMAN KEMERDEKAAN
Pada masa kemerdekaan, upaya konservasi dan pengelolaan populasi satwa liar dimulai pada tahu 1947 dengan penunjukan Bali Barat sebagai suaka alam baru atas prakarsa dari Raja-raja Bali Sendiri.  Kemudian pada tahun 1950 Jawatan Kehutanan RI mulai menempatkan seorang pegawai yang khusus diserahi tugas untuk menyusun kembali urusan-urusan perlindungan alam.  Pada tahun 1955, F. J. Appelman seorang rimbawan senior Indonesia menulis artikel tentang konservasi alam di Indonesia dalam majalah kehutanan Tectona.  Perhatian pemerintah mulai timbul lagi sejak tahun 1974, diawali oleh kegiatan Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam yang berhasil menyusun rencana pengembangan kawasan-kawasan konservasi di Indonesia dengan bantuan FAO/UNDP (Food and Agriculture Organization of the United Nations Development Programme), dan usaha penyelamatan satwa liar yang diancam kepunahan dengan bantuan NGO.
          Pada waktu pertemuan teknis IUCN (International Union for The Conservation of Nature and Natural Resources) ke-7 di New Delhi, India pada tanggal 25-28 November 1969, Indonesia mengirimkan beberapa utusan, diantaranya adalah Ir. Hasan Basjarudin dan Dr. Ir. Rudy C. Tarumingkeng. Pada konferensi tersebut wakil dari Indonesia menyampaikan makalahnya dengan judul “Suaka Alam dan Taman Nasional di Indonesia: Keadaan dan permasalahannya” dan “Pendidikan Konservasi Alam di Indonesia”. Kedua makalah tersebut mendapat tanggapan positif dari peserta konferensi, sehingga perhatian dunia luar terhadap kegiatan konservasi alam di Indonesia semakin meningkat.  Pada tahun 1982 di Bali diadakan Kongres Taman Nasional Sedunia ke-3 yang melahirkan Deklarasi Bali. Terpilihnya Bali sebagai tempat kongres mempunyai dampak yang positif bagi perkembangan pengelolaan hutan suaka alam dan taman nasional di Indonesia. Pada tahun 1978 tercatat tidak kurang dari 104 jenis telah dinyatakan sebagai satwa liar dilindungi. Pada tahun 1985, keadaannya berubah menjadi 95 jenis mamalia, 372 jenis burung, 28 jenis reptil, 6 jenis ikan, dan 20 jenis serangga yang dilindungi.
Kemajuan kegiatan konservasi alam di Indonesia juga banyak dirangsang oleh adanya World Conservation Strategy, yang telah disetujui pada waktu sidang umum PBB tanggal 15 Maret 1979. Pada tahun 1983 dibentuk Departemen Kehutanan, sehingga Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam statusnya diubah menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) yang tugas dan tanggung jawabnya semakin luas. Di fakultas-fakultas kehutanan dan biologi sudah mulai diajarkan ilmu konservasi alam dan pengelolaan satwa liar. Bahkan di beberapa fakultas kehutanan sudah dikembangkan jurusan Konservasi Sumber Daya Alam.  Dari segi undang-undang dan peraturan tentang perlindungan alam juga banyak mengalami kemajuan, beberapa undang-undang dan peraturan peninggalan pemerintah Hindia Belanda, telah dicabut dan diganti dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Demikian ringkasan sejarah konservasi dan pengelolaan populasi satwa liar di Indonesia yang disarikan dari beberapa sumber sebagaimana yang tercantum dalam tinjauan pustaka.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Kodra, HS.  2010.  Teknik Penglolaan Satwa Liar.  IPB Press.  Bogor. 
Boomgaard Peter. 1999.  Oriental Nature; Its Friends and Its Enemies; Conservation of Nature in Late-Colonial Indonesia, 1889-1949.  Environment and History. White Horse Press. Author .  Netherlands.
Cribb Robert,  2007.  Conservation In Colonial Indonesia.  The Australian National University.  Taylor & Francis..

PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN HUTAN KOTA DI INDONESIA


A.      Uraian Kebijakan Hutan Kota

 

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota merupakan suatu terobosan baru yang dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara ekologi, sebagai pedoman dan arahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Hutan Kota serta untuk memberikan kepastian hukum tentang keberadaan hutan kota. Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.  Sesuai tujuannya penyelenggaraan hutan kota lebih ditekankan kepada fungsinya, yaitu untuk memberbaiki dan menjaga iklim mikro, nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.
Dalam PP Nomor 63 Tahun 2002 diatur luas minimal hutan kota yaitu luas hutan kota dalam suatu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 hektar. Persentase luas hutan kota paling sedikit 10 % dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, khusus untuk DKI Jakarta pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Rencana pembangunan hutan kota merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan, dan disusun berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial, dan budaya setempat. Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya yang sah.  Selanjutnya perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Perda, untuk DKI Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan ditetapkan dengan Perda. Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan atau masyarakat, sedangkan yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak. Namun demikian pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak, dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemda melalui perjanjian dengan pemegang hak.
Hutan kota yang dimaksud dalam PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.  Berdasarkan tipe, maka hutan kota dibedakan dalam beberapa tipe sebagai berikut :
a.  Tipe Pemukiman  yaitu hutan kota yang dibangun pada areal permukiman, yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, peresap air, penahan angin, dan peredam kebisingan, berupa jenis komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan tanaman perdu dan rerumputan.
b.  Tipe Kawasan Industri yaitu hutan kota yang dibangun di kawasan industri yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan, yang ditimbulkan dari kegiatan industri.
c.  Tipe Rekreasi dan Keindahan yaitu hutan kota yang berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. Karakteristik pepohonannya pohon-pohon yang indah dan atau penghasil bunga atau buah (vector) yang digemari oleh satwa, seperti burung, kupu-kupu dan sebagainya.
d.  Tipe Pelestarian Plasma Nutfah  yaitu hutan kota yang berfungsi sebagai pelestari plasma nutfah, yaitu sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang dikembangkan. Karateristik tipe pelestarian plasma nutfah terdiri dari pohon-pohon langka dan atau unggulan setempat    
e.  Tipe Perlindungan  yaitu hutan kota yang berfungsi untuk : a. mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah; b. melindungi daerah pantai dari gempuran ombak (abrasi); c. melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut; (2) Karakteristik pepohonannya adalah pohon-pohon yang memiliki daya evapotranspirasi yang rendah dan pohon-pohon yang dapat berfungsi mengurangi bahaya abrasi pantai seperti mangrove dan pohon-pohon yang berakar kuat.   
f.  Tipe Pengamanan   yaitu hutan kota yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan pada jalur kendaraan dengan membuat jalur hijau dengan kombinasi pepohonan dan tanaman perdu. Karakteristik pepohonannya adalah pohon-pohon yang berakar kuat dengan ranting yang tidak mudah patah, yang dilapisi dengan perdu yang liat, dilengkapi jalur pisang-pisangan dan atau tanaman merambat dari legum secara berlapis lapis.     
          Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota diatur lokasi hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan. Ruang-ruang terbuka hijau yang telah dibentuk dapat disusun suatu jaringan RTH kota sebagai pendukung ekosistem lingkungan perkotaan yang berfungsi meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sehat, dan indah. Dalam suatu unit ekosistem seperti kawasan Hutan Kota, ruang-ruang terbuka hijau dapat diatur berdasarkan fungsi dan penggunaannya sesuai dengan penataan tata kota dan bangunan sekitarnya.  Sesuai dengan peruntukannya, Hutan Kota dapat dibangun dalam beberapa bentuk di antaranya :
·      Ruang hijau pertamanan kota
·      Ruang hijau rekreasi kota
·      Ruang hijau stadion olah raga
·      Ruang hijau pemakaman
·      Ruang hijau pertanian
·      Ruang jalur hijau (green belt)
·      Ruang hijau taman hutan raya
·      Ruang hijau kebun binatang
·      Ruang hijau hutan lindung
·      Ruang hijau areal penggunaan lain (APL)
·      Ruang hijau kebun raya
·      Ruang hijau kebun dan halaman di lingkungan perumahan, perkantoran, pertokoan, pabrik, terminal dan, sebagainya.

B.       Dasar Argumentasi Keberhasilan Kebijakan Hutan Kota

Kebijakan pembangunan dan pengembangan hutan kota di Indonesia pasca kemerdekaan dimulai pada saat gerakan penanaman secara berkelompok yang dilakukan pemerintah pada saat menjadi tuan rumah Games of the New Emerging Forces atau yang kita kenal dengan Ganefo pada tahun 1963. Pepohonan yang ditanam di sekitar Gelora Senayan 43 tahun yang lalu masih dapat disaksikan hingga saat ini. Namun demikian, secara resmi pembangunan Hutan Kota dicanangkan oleh Pemerintah pada saat menjadi tuan rumah Kongres Kehutanan Sedunia ke-7 di Jakarta pada tahun 1978. Penanaman pohon oleh para peserta kongres di atas lahan 5 hektar di lingkungan Gedung Manggala Wanabakti menjadi patok sejarah dicanangkannya pembangunan Hutan Kota (Anonim, 2010).  Sayangnya, pasca peristiwa tersebut, gerakan pembangunan dan pengembangan hutan kota tidak berkembang baik seiring dengan makin meningkatnya pertumbuhan dan pembangunan wilayah dan peningkatan jumlah penduduk di kota-kota Indonesia.  Kebutuhan akan ruang atau wilayah untuk pemukiman, pembangunan infrastruktur dan peruntukan lainnya di masa pembangunan yang semakin intensif menyebabkan sebagian besar hutan-hutan di wilayah perkotaan mengalami perubahan fungsi atau degradasi. 

Samsoedin dan Subiandono (2006) menyatakan pembangunan infrastruktur perkotaan di Indonesia menunjukkan perencanaan yang kurang baik. Pembangunan gedung-gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, perumahan, pabrik, dan sebagainya kurang memperhatikan aspek tata ruang kota. Kebutuhan akan pembangunan infrastruktur dan terbatasnya ketersediaan lahan nampaknya menjadi salah satu faktor terjadinya disintegrasi dalam pembangunan di perkotaan.  Konsekuensi logis atas keadaan tersebut adalah semakin sempitnya lahan yang tersisa untuk kawasan hijau.  Kondisi lingkungan hidup yang makin buruk seperti pencemaran udara, peningkatan suhu, penurunan air tanah, dan lain-lain khususnya di perkotaan menyebabkan terganggunya keseimbangan ekologi. Oleh karena itu, upaya-upaya pengendalian perlu segera dilakukan. Salah satu alternatif yang dapat memberikan dampak signifikan dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di perkotaan adalah melalui program pembangunan dan pengelolaan Hutan Kota. 

Sejak terbitnya PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota, jumlah hutan kota semakin bertambah.  Saat ini, di setiap kota minimal terdapat satu hutan kota meskipun data jumlah hutan kota di seluruh Indonsia belum dapat diakses sehingga informasi yang akurat tentang pertumbuhan pembangunan dan perkembangan hutan kota belum dapat diuraikan.  Namun secara nyata di beberapa kota yang sebelumnya tidak memiliki hutan kota seperti Kota Baubau dan Kota Kendari di Propinsi Sulawesi Tenggara dan kota lainnya di Indonesia, saat ini telah memiliki hutan kota.  Jika dikaji lebih mendalam khususnya jika klasifikasikan hutan kota sesuai dengan peruntukannya seperti ruang terbuka hijau (RTH) pertamanan, RTH rekreasi, RTH pemakaman, RTH pertanian, RTH stadion olah raga, RTH Tahura, RTH Jalur Hijau,  RTH Kebung binatang, RTH Hutan lindung, RTH Kebun raya dan RTH lainnya maka kebijakan pemerintah yang mengatur tentang perlunya pembangunan dan pengembangan hutan di setiap daerah atau kota telah diterapkan oleh pemerintah daerah.  Sekalipun secara kualitas dan kuantitas persentase persyaratan 10 % luas hutan kota dari luas wilayah kota belum terpenuhi.  

            Salah satu keberhasilan kebijakan pembangunan dan pengembangan hutan kota yang dapat dijadikan tolak ukur adalah provinsi DKI Jakarta.  Sebagai ibukota negara, Jakarta diidentikan sebagai pusat kemajuan pembangunan dan pengembangan infrastruktur wilayah yang sangat pesat sehingga rentan dengan perubahan fungsi ruang atau wilayah untuk pembangunan fisik. Namun sejak terbitnya PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota, upaya pemerintah DKI Jakarta untuk membangun hutan kota patut diapresiasi.  Upaya penambahan luas hutan kota yang ada dan pembentukan hutan kota yang baru dengan membebaskan lahan merupakan target yang akan terus ditingkatkan hingga uas huan kota mencapai 10 % dari luas wilayah Propinsi DKI Jakarta.  Data berikut menunjukan trend pertumbuhan pembangunan dan pengembangan hutan kota di Jakarta yang dikutip dari http://jakartapedia.bpadjakarta.net/index.php/Hutan_Kota_DKI_Jakarta yaitu :
Data Jumlah Hutan Kota DKI Jakarta (tahun 2007 – 2011)
No
Kota Administrasi
Tahun
2007
(Ha)
2008
(Ha)
2009
(Ha)
2010
(Ha)
2011
(Ha)
1
Jakarta Pusat
14,48
14,48
14,48
14,48
14,48
2
Jakarta Utara
102,88
102,88
102,88
102,88
108,65
3
Jakarta Barat
15,00
15,00
15,00
17,89
17,89
4
Jakarta Timur
96,33
133,33
135,44
147,44
148,23
5
Jakarta Selatan
171,94
171,94
185,76
357,45
357,45
Jumlah Total
400,63
437,63
453,56
640,04
646,60

Pertumbuhan pembangunan dan perkembangan hutan kota di Indonesia terus meningkat tidak hanya karena tuntutan kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota tetapi juga karena adanya kebutuhan dari seluruh stake holder untuk mendapatkan lingkungan kota yang asri dan sehat.  Selain itu pula, isu konservasi dan lingkungan hidup yang selalu dikampanyekan oleh para pihak melalui media komunkasi menyebabkan seluruh stake holder atau publik  menjadi paham dan kesadaran meningkat sehingga ikut mengawal kebijakan pembangunan dan pengembangan hutan kota. 

C.      Kesimpulan

Berdasarkan hasil kajian singkat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Kebijakan pemerintah tentang pembangunan dan pengembangan hutan kota dapat dianggap berhasil karena telah dan sedang diterapkan di seluruh kota dan daerah di Indonesia;
2.    Hutan kota yang telah dikembangkan di beberapa kota di Indonesia secara kualitas dan kuantitas masih relatif kurang dari yang dipersyaratkan di PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang hutan kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota;
3.    Data yang akurat tentang pertumbuhan dan perkembangan hutan kota di Indonesia belum dapat diakses publik sehingga tidak dapat diketahui perkembangannya dengan pasti.

D.      Penutup

Demikian kajian singkat tentang keberhasilan kebijakan pemerintah tentang pembangunan dan pengembangan hutan kota. 


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2012. Pengembangan Hutan Kota/Landskap Perkotaan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutan; Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan.  Jakarta.
Anonim.  2016. Hutan Kota Jakarta. http://jakartapedia. bpadjakarta.net/index.php/ Hutan_Kota_DKI_Jakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota.
Samsoedin dan Subiandono. 2006.  Pembangunan dan Pengelolaan Hutan Kota. Makalah Utama pada Ekspose Hasil-hasil Penelitian : Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hutan. Padang.


PERAN ASESOR DALAM MENJAMIN KOMPETENSI SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN




I.       Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia.  Berdasarkan survei penduduk antar sensus (Supas) 2015 jumlah penduduk Indonesia pada 2019 diproyeksikan mencapai 266,91 juta jiwa. Menurut jenis kelamin, jumlah tersebut terdiri atas 134 juta jiwa laki-laki dan 132,89 juta jiwa perempuan. Indonesia saat ini sedang menikmati masa bonus demografi di mana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dari usia tidak produktif, yakni lebih dari 68% dari total populasi (Anonim, 2019). Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu peluang dan tantangan bagi peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia Indonesia dibidang lingkungan hidup dan kehutanan. Di sisi lain, Indonesia juga dikenal memiliki potensi sumberdaya alam dan ekosistemnya yang sangat tinggi, sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang mampu mengelola potensi sumberdaya alam tersebut secara lestari atau berkelanjutan agar memberikan dampak yang positif bagi bangsa Indonesia yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia. Peran sumberdaya manusia Indonesia khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam memanfaatkan atau mengelola sumberdaya alam dan ekosistem sangatlah vital karena akan menentukan nasib bangsa Indonesia dan masyarakat dunia secara global karena jika salah kelola maka akibatnya adalah kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berupa perubahan iklim, banjir, pemanasan global, kekeringan, kelaparan, kepunahan flora dan fauna, kebakaran, dan dampak negatif lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor dalam pengelolaan potensi sumberdaya alam dan ekosistem di kawasan hutan dan sebagian perairan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu terus melakukan inovasi-inovasi baru untuk menjamin keberlanjutan sumberdaya kehutanan dan lingkungan hidup.  Pada bidang peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, salah satu inovasi terbarunya adalah upaya meningkatkan profesionalisme atau kompetensi para pejabat fungsional sebagai garda terdepan dalam upaya pengelolaan sumberdaya alam dan ekosistem serta lingkungan hidup di Indonesia.  Upaya peningkatan profesionalisme atau kompetensi para pejababat fungsional salah satunya adalah melalui uji kompetensi yang dilakukan secara berkala. Penguji dalam uji kompetensi pejabat fungsional disebut sebagai asesor yaitu  aparat sipil negara (ASN)  yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi teknis.

II.    Peran Asesor Pada Peningkatan Kualitas Kompetensi SDM LHK
Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai asesor pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didasarkan pada hasil seleksi dan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebagai asesor sehingga diharapkan tidak hanya berperan dalam upaya meningkatkan kualitas kompetensi sumberdaya manusia (SDM) aparatur negara saja tetapi juga meningkatkan kualitas kompetensi SDM non aparatur negara.  SDM aparatur negara yang diuji kompetensi atau profesionalismenya oleh asesor terdiri atas pejabat fungsional pada KLHK yaitu jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Polisi Kehutanan (Polhut), Penyuluh Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup, Widyaswara dan pejabat fungsional lainnya lingkup KLHK.  SDM non aparatur negara yang dapat ditingkatkan kapasitasnya oleh peran asesor adalah masyarakat, LSM dan stake holder lainnya yang terlibat atau aktif dalam kegiatan bina cinta alam, kader konservasi, kelompok pecinta alam, pramuka saka wanabakti, kelompok tani hutan, Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP),  dan kegiatan non formal lainnya. 
Tugas dan peran seorang asesor KLHK tidak terbatas pada acara formal saja seperti kegiatan uji kompetensi bagi para pejabat fungsional tetapi diharapkan juga dapat lebih berperan sesuai kompetensi yang dimilikinya dalam acara non formal maupun dalam kehidupan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Seorang asesor juga diharapkan dapat memberikan keteladanan profesionalismenya di lingkungan kerja maupun dilingkungan sosial. Oleh karenanya, seorang asesor KLHK dapat lebih aktif dalam upaya meningkatkan wawasan, keterampilan dan kepribadian sebagai modal dalam upaya meningkatkan kualitas SDM aparatur negara maupun non aparatur negara.
Dalam upaya meningkatkan atau menjamin kualitas kompetensi SDM aparatur negara dibidang lingkungan hidup dan kehutanan, seorang asesor dituntut untuk professional dalam melakukan uji kompetensi bagi para pejabat fungsional lingkup KLHK. Uji kompetensi yang dilakukan tidak hanya sekedar formalitas, tetapi dilakukan dengan berdasarkan pada mekanisme peraturan yang telah ditetapkan sehingga diharapkan dapat menghasilkan seorang SDM aparatur negara yang professional dibidangnya. Dukungan sistem dan fasilitas penyelenggaraan uji kompetensi dari organisasi dalam hal ini KLHK juga sangat berperan dalam menjamin kualitas SDM aparatur negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Peran yang lebih luas bagi seorang asesor dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM lingkungan hidup dan kehutanan sebenarnya ada pada lingkungan kerja dan lingkungan sosialnya. Asesor di KLHK sebagian besar hanyalah merupakan tugas tambahan yang diberikan selain dari tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing asesor.  Secara formal asesor hanya akan digunakan pada saat uji kompetensi pejabat fungsional lingkup KLHK saja, sehingga peran asesor akan sangat terbatas jika hanya mengikuti acara formal saja.  Oleh karena itu, peran asesor sebetulnya akan lebih luas dan berdampak penting bagi peningkatan kualitas SDM lingkungan hidup dan kehutanan jika difungsikan ganda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang asesor di unit kerjanya. Misalnya seorang asesor yang tupoksinya di unit kerjanya sebagai Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), maka akan lebih luas berperan di lingkungan kerja pada saat melakukan kegiatan sosialisasi, pendampingan, penyuluhan ke masyarakat,  pemantauan habitat dan populasi satwa bersama kader konservasi atau kelompok pecinta alam, dan lain sebagainya.  Bekal ilmu dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan asesor akan mudah diterapkan secara langsung ketika berinteraksi langsung dalam kegiatan lapangan.  Begitupula dalam kehidupan di lingkungan sosial tempat tinggalnya, seorang asesor diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh bagi warga lingkungannya dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan.  Misalkan menerapkan atau menggagas kerja bakti bersih kampung setiap jumat, tidak membuang sampah rumah tangga bukan pada tempatnya, menanam pohon di lingkungan tempat tinggal, tidak memelihara satwa dilindungi, dan bentuk kegiatan positif lainnya.

III. Penutup
A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari tulisan singkat ini adalah seorang asesor lingkungan hidup dan kehutanan tidak hanya berperan untuk menjamin kualitas kompetensi SDM aparatur negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan tetapi juga dapat meningkatkan kualitas SDM non aparatur negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
B.     Saran
Sebaiknya kuota perekrutan asesor untuk wilayah kerja Badan Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar perlu ditambah mengingat wilayah kerja yang cukup luas meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua.

Daftar Pustaka


Senam pagi


Rabu, 17 Shafar 1441 H/16 Oktober 2019

Senam pagi
Pagi ini aktifitas kerja diawali dengan senam pagi, seingat saya sudah lama rasanya aktifitas senam pagi di kantor tempat saya ”mencari sesuap nasi” istirahat dari rutinitas senam pagi…entah kenapa tiba-tiba saja kemarin, selasa 15 oktober 2019 saat rapat evaluasi bulanan, pimpinan kantor tempat saya bekerja mengeluarkan ide untuk senam pagi…..Ide ini sebenarnya sudah lama beliau sampaikan di saat awal beliau menjabat, namun mungkin terlupakan seiring dengan aktifitas beliau yang menurut saya “super padat” dan baru terealisasi hari ini di hari Rabu yang biasanya senam pagi dilaksanakan pada hari Jumat…..

Apel pagi yang biasanya rutin dilaksanakan setiap awal memulai pekerjaan ditiadakan karena adanya senang pagi. Kebetulan hari ini merupakan jadwal saya untuk memimpin barisan, di saat saya telah bersiap-siap mengambil tempat..eeh tidak jadi apel pagi…syukurlah..Sejujurnya entah mengapa saya tidak merasakan kenikmatan lagi setiap mengikuti apel, mungkin karena sudah terlalu lama saya tidak pernah ikut apel, ada jeda yang cukup panjang setamat SMA, kegiatan apel saat kuliah hampir dipastikan tidak pernah ada atau kalaupun ada saat hari-hari besar atau bersejarah saya tidak pernah ikut ataupun tidak diwajibkan ikut….ditambah lagi saat awal bekerja dulu,  pimpinan-pimpinan saya yang terdahulu tidak mewajibkan apel (bukan berarti hal tersebut tidak baik loh…), sehingga budaya apel yang melekat dalam diri saya yang ditanamkan sejak mengenyam pendidikan TK, SD, SMP dan SMA mulai pudar……Tapi jangan khawatir, kedisiplinan dan semangat cinta tanah air dan bela negara NKRI tetap membara di dalam dada…..

Kembali ke senam pagi….
Saya dan teman-teman ternyata sangat antusias mengikuti senam pagi, mungkin mereka memiliki perasaan yang sama dengan saya yaitu kerinduan akan nikmatnya olah raga senam pagi…tanpa komando dan aba-aba semua sudah dalam posisi siap senam sebelum sang instruktur senam datang…bagi saya dan mungkin sebagian kawan, senam pagi merupakan ajang atau kesempatan untuk membakar kalori dalam tubuh yang semakin tak terkendali…sangat jarang mendapatkan momentum yang mampu membuat tubuh berkeringat seperti saat senam pagi…biasanya saya hanya berolah raga di setiap minggu pagi itupun sekedar jalan pagi yang tidak banyak membakar kalori atau mengeluarkan keringat…karena itu pada kesempatan senam pagi kali ini saya berusaha total mengikuti setiap gerakan instruktur sekalipun harus saya akui gerakan-gerakan dari sang instruktur sangat sulit diikuti untuk pemula seperti saya…. Namun karena niat dan semangat yang membara untuk membakar kalori, jadilah saya dan sebagian kawan terkadang harus berkreasi sendiri atau membuat gaya sendiri sambil mengikuti irama lagu yang musiknya memang akan menghipnotis setiap orang yang mendengar untuk bergoyang……Saya yakin kalau tubuh ini sering dibakar kalorinya akan berdampak pada perubahan bentuk tubuh yang lebih atletis seperti pada jaman masih ABG atau kalau istilah sekarang jaman anak milenial sehingga semangat bekerja dan berkarya untuk negeri tercinta tetap membara….

Senam pagi kali ini ditutup dengan suguhan kacang ijo atas pesanan atau usulan salah seorang kawan ketika rapat kemarin…, Saya sendiri masih penasaran atau bertanya-tanya apa korelasi dari sisi kesehatan habis senam dengan bubur kacang ijo…seingat saya suguhan bubur kacang ijo biasanya diberikan pada saat habis donor darah…Mungkin saja kandungan kacang ijo mampu mengisi kembali stamina yang telah terkuras habis pasca senam pagi…entahlah….
Yang pasti saya sangat berterima kasih atas suguhan kacang ijo, apalagi penjual kacang ijo tersebut sepertinya seorang “ Ustad” kalau dilihat dari sosok penampilannya. Memakai baju gamis putih, peci putih, gamis atau celana cingkrang dan berjenggot pula…semoga saja tidak dituduh islam radikal karena penampilannya sebab beberapa ciri dari penjual kacang ijo tersebut ada juga pada diri saya..hehe (kepedean ya)…..Beberapa tahun belakangan ini  khususnya pasca insiden penusukan salah seorang pejabat tinggi di negeri ini, islam radikal atau bahasa kasarnya “teroris” kembali digaungkan dan sayangnya, lagi-lagi selalu dikaitkan dengan agama Islam, padahal itu adalah  ulah oknum yang mengatasnamakan agama islam….Mungkin oknum penusuk tersebut tidak pernah senam pagi sehingga tubuhnya kurang sehat mengakibatkan jiwanya juga kurang sehat sebab kata para olahragawan di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat…Akhirnya Semoga aktifitas senam pagi ini dapat dirutinkan kembali setiap minggu atau minimal 2 kali dalam sebulan agar saya dan kawan-kawan saya senantiasa memiliki tubuh yang sehat dan jiwa yang sehat…..Salam Olah Raga…(By Monggalaulau)

Kamis, 19 Mei 2016

Ayo wisata ke Kota Baubau di Pulau Buton

8 Tempat Wisata Menarik di Kota Baubau, Buton

Disadur dari http://www.yukpiknik.com/destinasi/wisata-kota-baubau/December 17th, 2015 by Imron Saputra 

Friends Added
benteng kraton buton Pulau Buton di Sulawesi Tenggara sangat terkenal dengan produk aspalnya. Untuk penggemar Traveling, Pulau Buton juga menawarkan keindahan yang membuatnya menarik untuk dikunjungi.
Pulau Buton terdiri atas beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Wakatobi yang terkenal dengan taman lautnya yang memiliki keindahan tak terkira. Selain Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau juga merupakan destinasi yang menarik untuk dikunjungi di Pulau Buton. Disana kita akan menemukan berbagai tempat wisata menarik mulai dari wisata sejarah hingga wisata pantai
Salah satu tempat wisata paling terkenal di Baubau adalah Benteng Keraton Buton. Benteng ini menjadi semakin terkenal setelah pada bulan September 2006 MURI menetapkannya sebagai benteng terluas di Indonesia. Luas benteng ini sekitar 23,375 hektare
Tentu saja, Benteng Keraton Buton bukanlah satu-satunya objek wisata yang bisa kita kunjungi di Baubau. Masih ada beberapa tempat menarik yang bisa kita kunjungi di Baubau. Berikut ini adalah beberapa diantaranya

1. Pantai Nirwana

Pantai Nirwana baubau
Foto: http://mamansetiawan.blogspot.co.id/
Pulau Sulawasi dikenal memiliki dunia bawah laut yang aduhai. Pesona pantai di Sulawasi juga tak kalah cantik. Di Baubau, ada sebuah pantai cantik berpasir putih yang menjadi salah satu idola warga di sana yakni Pantai Nirwana. Pantai ini memiliki panjang sekitar 4 km. Air lautnya sangat biru dengan pasir putih yang mulus
Pantai Nirwana sangat mudah diakses. Pantai ini bisa ditempuh dengan berkendara sekitar 15 menit saja dari pusat kota Baubau. Tak heran kalau pantai ini selalu ramai dikunjungi wisatawan baik lokal maupun dari luar Baubau

2. Pantai Kamali

Pantai Kamali
Kredit foto
Jika di Makassar ada Pantai Losari maka di Baubaru ada Pantai Kamali. Pantai ini memiliki suasana yang kurang lebih sama seperti di Losari di mana di area dekat pantai terdapat semacam alun-alun. Di tengah-tengah alun-alun tersebut terdapat monumen naga yang merupakan maskot dari Kota Baubau. Di sana kita bisa menikmati suasana pantai sambil memesan jajanan murah meriah
Di pinggiran pantai Kamali ini terdapat banyak sekali warung makan. Mengunjungi pantai ini pada sore hari menjadi pilihan yang sangat tepat untuk menikmati suasana yang indah. Pantai Kamali juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk hotspot yang bisa digunakan untuk ngeksis di sosmed

3. Pantai Lakeba

Pantai Lakeba
Featured image
Pantai Lakeba juga tidak kalah menarik untuk dikunjungi. Di pantai ini terdapat sebuah dermaga kayu yang menjorok ke laut yang membuatnya sangat Instagramable. Kita bisa duduk-duduk manis di pinggiran pantai atau berpose di dermaga tersebut untuk pamer foto sedang di Pantai Lakeba
Pantai Lakeba juga menarik untuk dikunjungi pada malam hari. Lampu-lampu kecil dari kapal penangkap ikan yang lalu lalang menjadi pemandangan yang indah untuk disaksikan sambil duduk manis di pinggir pantai. Di kawasan pantai juga ada cafe-cafe serta tempat karaoke sebagai tempat nongkrong. Tidak mau kalah dengan Bali

4. Bukit Palatiga

Bukit Palatiga
Foto: http://mamansetiawan.blogspot.com
Bukit Palatiga adalah tempat yang sangat menarik untuk menikmati pemandangan perairan di bagian selatan Pulau Buton. Bukit ini telah dikembangkan sedemikian rupa dan sangat pas untuk menikmati pemandangan laut, terutama pada sore hari. Terdapat undakan-undakan serta tiang-tiang lampu yang membuatnya terlihat lebih indah. Dari atas sini, kita bisa menikmati embusan angin yang sepoi-sepoi sembari mengarahkan pandang ke laut lepas. Lokasi bukit ini berjarak sekitar 2 km saja dari pusat kota Baubau

5. Gua Lakasa

Gua_Lakasa_BauBau
Foto: http://www.travelmatekamu.com/
Di Baubau juga ada gua. Salah satu yang cukup terkenal adalah Gua Lakasa. Gua ini memiliki daya tarik berupa air yang mengkristal yang letaknya berada pada kedalaman sekitar 120 m. Di kubangan air tersebut kita bisa merasakan sensasi berenang di dalam gua. Pemandangan stalaktit dan stalakmit yang dimiliki gua ini juga tidak kalah keren. Lokasi gua sendiri berjarak sekitar 9 km dari pusat Kota Baubau. Tepatnya di Kecamatan Betoambari

6. Air Terjun Samparona

Air Terjun Samparona
Foto: http://mamansetiawan.blogspot.co.id/
Di Baubau juga ada wisata air terjun. Salah satunya adalah Air Terjun Samparona. Lokasi air terjun ini berada di kecamatan Sorawolio, sekitar 13 dari pusat kota Baubau. Sebagaimana air terjun pada umumnya, Samparona juga terletak di alam terbuka dengan suasana alam yang indah. Untuk bisa sampai ke lokasi air terjun ini para pengunjung akan berjalan melewati jalanan setapak di antara perkebunan dan persawahan penduduk. Air terjun ini memiliki tinggi sekitar 100 meter dengan debet air sedang

7. Air Terjun Tirtarimba


Foto: https://tarfantik11.wordpress.com/
Selain Air Terjun Samparona, Baubau juga masih punya Air Terjun Tirtarimba yang tidak kalah keren. Air terjun ini memiliki bentuk yang unik. Dilihat dari kejauhan bentuknya mirip sebuah payung. Air terjun ini breada di sebuah hutan lindung yang berjarak sekitar 6 km dari pusat kota Baubau. Tidak terlalu tinggi namun cukup lebar dan unik. Suasana di sekitar air terjun juga sangat segar

8. Keraton Kerajaan Buton

benteng kraton buton
Foto: https://syair79.wordpress.com
Last but not least, tempat wisata yang tidak boleh dilewatkan di Baubau tentu saja adalah Benteng Keraton Buton. Tempat wisata sejarah ini dulunya merupakan ibukota Kesultanan Buton. Benteng ini memiliki arsitektur yang cukup unik. Materialnya berupa batu kapur dengan bentuk melingkar dengan panjang keliling sekitar 2.740 meter. Pada bulan September 2006 benteng ini mendapat penghargaan dari MURI sebagai benteng terbesar di Indonesia dengan luas sekitar 23,375 hektare.
Benteng ini memiliki 12 pintu gerbang yang disebut Lawa dan 16 emplasemen meriam yang disebut Baluara. Lokasi benteng ini berada di atas bukit yang cukup terjal. Dari benteng ini kita bisa menyaksikan pemandangan Kota Baubau dari ketinggian

Perjalanan Perdana Kendari-Wanci Via Kapwl Laut

Hari ini perjalanan perdana Kendari-Wanci via kapal laut yang cukup mendapatkan perhatian khusus dari saya. Bukan apa2, kesempatan ini suda...